Disnakertrans Serang Pastikan Perlindungan PMI yang Diberangkatkan Melalui APJATI

BISNISBANTEN.COM — Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang menjamin perlindungan hukum bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diberangkatkan melalui Asosiasi Perekrutan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI). Kelembagaan APJATI yang resmi dan terstruktur dinilai dapat meminimalisir praktik ilegal yang merugikan pekerja.
Sekretaris Disnakertrans Kota Serang, Agus Hendrawan, menegaskan bahwa APJATI merupakan lembaga resmi yang ditunjuk oleh pemerintah dan bekerja sama dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin).
“Sepengetahuan kami, kalau APJATI memang lembaga resmi ya ditunjuk pemerintah bekerja sama dengan Kadin. Jadi, perlindungannya pasti karena ada divisi hukumnya,” ujar Agus Hendrawan.
Menurutnya, legalitas APJATI memastikan bahwa proses penempatan pekerja akan terhindar dari masalah serius.
“Spesifiknya jelas tidak akan ada tindak pidana perdagangan orang, kemudian tidak akan ada masalah hukum di tempat tujuan,” tegasnya.
Agus Hendrawan membandingkan dengan praktik ilegal yang masih marak, di mana banyak masalah perlindungan hukum muncul.
“Yang banyak terjadi (masalah) itu apabila pakai PJTKI ilegal yang selama ini banyak,” katanya.
Pekerja yang diberangkatkan melalui APJATI akan mendapatkan perlindungan komprehensif, mulai dari peningkatan keterampilan hingga pendampingan hukum.
“Kalau APJATI, dari mulai skill-nya, kemudian legalnya itu dilindungi, dari berangkat sampai pulang lagi setelah kontrak berakhir atau perpanjangan kontrak. Itu dipantau terus Pak sama biro hukum, atau bidang hukumnya lah di APJATInya,” jelas Agus.
Dalam upaya meningkatkan layanan dan informasi bagi PMI, APJATI berencana akan mendirikan kantor di Kota Serang.
“APJATI rencana mau buka kantor DPD sekaligus pusat informasi pekerja migran Indonesia itu nanti di Kota Serang,” tutup Agus. (Siska)









