Disdukcapil Kabupaten Serang Raih Penghargaan Inovasi Pelayanan Publik Terbaik se-Banten

BISNISBANTEN.COM — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang meraih penghargaan kategori inovasi dengan kinerja terbaik pada ajang penilaian pelayanan publik tingkat Provinsi Banten. Prestasi itu menjadikan Kabupaten Serang sebagai satu-satunya daerah yang meraih penghargaan inovasi pelayanan publik terbaik pada sektor administrasi kependudukan.
“Alhamdulillah, di Kabupaten Serang kami menjadi satu-satunya yang meraih inovasi pelayanan publik terbaik. Kami dapat juara 2 kategori inovasi pelayanan publik,” ungkap Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang Warnerry Poetri seraya mengucapkan rasa syukur atas capaian prestasi yang diraih instansinya tersebut saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Kantor Disdukcapil Kabupaten Serang, Jalan Raya Cilegon Km 2 Nomor 22, Kagungan, Kecamatan/Kota Serang, Banten, Senin (1/12/2025).
Menurut pejabat perempuan yang akrab disapa Neri ini, penghargaan diraih atas keberhasilan program layanan administrasi kependudukan bagi bayi baru lahir yang terintegrasi dengan fasilitas kesehatan (faskes) di Disdukcapil Kabupaten Serang. Melalui inovasi itu, kata Neri, masyarakat dimudahkan karena tidak perlu lagi mengurus dokumen kependudukan secara manual setelah melahirkan. Bagi masyarakat yang melahirkan di faskes mitra Disdukcapil Kabupaten Serang, mereka cukup pulang membawa bayi, sementara dokumen kependudukan langsung selesai.
“Prosesnya juga mudah, karena sudah terintegrasi dengan aplikasi digital,” terang pejabat tinggi Pratama berparas cantik ini.
Diungkapkan Neri, Disdukcapil Kabupaten Serang sudah menjalin kemitraan dengan 61 fasilitas kesehatan, mulai dari rumah sakit hingga klinik kebidanan dan Puskesmas. Kerja sama juga mencakup rumah sakit di luar wilayah Kabupaten Serang, semisal RSUD Banten, Rumah Sakit Budi Asih, hingga Rumah Sakit Hermina Serang.
“Warga Kabupaten Serang yang melahirkan di sana (rumah sakit mitra Disdukcapil-red) tetap bisa langsung mendapatkan dokumen kependudukan tanpa mengurus ke kantor Disdukcapil,” jelas Neri.
Dokumen yang diterima orangtua dari Disdukcapil Kabupaten Serang, lanjut Neri, umumnya langsung lengkap, termasuk Akta Kelahiran, Kartu Keluarga ter-update, hingga Kartu Identitas Anak (KIA). Persyaratan administrasi pun sederhana, hanya meliputi KTP orangtua, Kartu Keluarga (KK), dan buku nikah.
“Bagi pasangan yang belum memiliki buku nikah, proses pelayanan tetap dapat dilakukan,” tegas Neri.
Selain memudahkan masyarakat, kata Neri, inovasi di instansinya juga sudah meningkatkan kapasitas pemerintah dalam memperbarui data kependudukan secara cepat dan akurat. Dengan sistem itu, pihaknya bisa mengakses data kelahiran terkini. Fasilitas kesehatan yang bekerja sama menginput langsung data pada hari kelahiran, sehingga update data menjadi lebih efektif dan real-time. Ditegaskan Neri, keberhasilan ini buah hasil konsistensi dan pengembangan inovasi secara berkelanjutan di instansi yang dipimpinnya tersebut.
“Dari awal hanya beberapa mitra, kini dalam satu tahun sudah mencapai 61 kemitraan. Ini mencerminkan komitmen kami untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Neri.(dik/zai)









