Ekonomi

Dinas ESDM Banten Bersama Satgas Tertibkan Tambang Ilegal dan Evaluasi Tata Kelola

BISNISBANTEN.COM Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memperketat pengawasan serta penertiban aktivitas pertambangan di wilayah Banten. Langkah ini dilakukan menyusul adanya moratorium perizinan serta temuan aktivitas tambang ilegal di sejumlah daerah.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten, Ari, menjelaskan bahwa moratorium dilakukan karena saat ini izin pertambangan yang telah dikeluarkan di Banten mencapai 241 izin. “Kenapa ada moratorium, karena izin yang sudah kita keluarkan itu ada 241 tambang se-Provinsi Banten,” ujarnya.

Ari menegaskan, pihaknya akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan tata kelola pertambangan berjalan sesuai ketentuan. Peninjauan tersebut mencakup tambang legal maupun penertiban tambang ilegal yang menjadi perhatian utama pemerintah daerah. “Yang ilegal itu pasti jadi agenda kita,” katanya.

Advertisement

Penertiban akan mulai dilakukan pada awal pekan depan dengan melibatkan Satuan Tugas (Satgas) lintas instansi. “Hari Senin kita akan mulai ke beberapa wilayah yang sudah kita pantau dengan teman-teman Satgas,” ungkap Ari. Satgas tersebut melibatkan unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kejaksaan, Kepolisian, serta TNI.

Selain penindakan terhadap tambang ilegal, Dinas ESDM juga akan melakukan pembinaan terhadap perusahaan tambang yang telah memiliki izin operasi produksi. Dari total izin yang ada, tercatat sebanyak 156 perusahaan telah memasuki tahap operasi produksi. “Yang keduanya, kita membina tata kelola tambang yang sudah ada,” jelasnya.

Dalam proses evaluasi, Dinas ESDM akan memeriksa empat aspek utama, yakni kewilayahan, administrasi, teknik lingkungan, serta aspek finansial. Ari menyebutkan bahwa perusahaan pertambangan sejatinya wajib menyampaikan laporan secara rutin setiap bulan kepada Dinas ESDM. “Sebetulnya mereka harus setiap bulan memberikan laporan kepada kami,” katanya.

Terkait sanksi, Ari menjelaskan bahwa Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) telah mengatur tahapan penindakan. Tahap awal berupa pemberian surat peringatan hingga tiga kali dalam jangka waktu 30 hari. Jika tidak ada perbaikan, kegiatan tambang dapat ditutup sementara selama 60 hari, hingga berujung penutupan permanen apabila kewajiban tidak dipenuhi. Dengan langkah ini, Pemerintah Provinsi Banten berharap aktivitas pertambangan dapat berjalan sesuai aturan, berwawasan lingkungan, serta tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.

(Sarah)

Advertisement
bisnisbanten.com