Digitalisasi Layanan di Kantor Imigrasi Serang: Daftar Paspor Bisa Sambil Jalan, Urusan WNA Kini Lebih Mudah

BISNISBANTEN COM – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui digitalisasi.
Transformasi ini diklaim memberikan fleksibilitas tinggi bagi masyarakat, khususnya warga di wilayah Kota Serang dan sekitarnya.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Keimigrasian (Kasi Tikkim) Kantor Imigrasi Serang, Hendar Setiawan, mengungkapkan bahwa sistem digital saat ini sangat memangkas birokrasi dan hambatan waktu bagi pemohon paspor.
“Kita memberikan banyak kemudahan. Dengan pelayanan digital ini, masyarakat sangat terbantu karena pendaftaran bisa dilakukan kapan saja. Baik sedang di kantor, di rumah, bahkan saat sedang di jalan, mereka bisa melakukan pendaftaran secara online,” ujar Hendar dikutip pada Selasa (30/12/25).
Dalam kesempatan tersebut, Hendar juga meluruskan persepsi masyarakat terkait layanan bagi Warga Negara Asing (WNA). Berbeda dengan Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengurus paspor, layanan bagi WNA difokuskan pada administrasi izin tinggal.
“Kalau untuk WNA itu bukan pelayanan paspor, melainkan pelayanan Izin Tinggal. Jenisnya cukup banyak, mulai dari Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), hingga Izin Tinggal Tetap (ITAP),” jelasnya.
Lebih lanjut, Hendar merinci bahwa permohonan izin tinggal tersebut didasari oleh berbagai kepentingan sesuai dengan peraturan yang berlaku, di antaranya izin tinggal karena penyatuan keluarga, izin tinggal karena bekerja, izin tinggal untuk berwisata.
“Kalau izin tiggal penyatuan keluargail itu bagi WNA yang memiliki ikatan keluarga dengan Warga Negara Indonesia atau sesama WNA pemegang izin tertentu.
Izin tinggal kekerja bagi tenaga kerja asing yang melakukan aktivitas profesional di Indonesia. Sedangkan izin tinggal Wisata dan kegiatan lainnya itu untuk kunjungan singkat maupun aktivitas sosial budaya,” terang Hendar.
Dengan integrasi layanan digital dan klasifikasi jenis layanan yang jelas, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang berharap masyarakat semakin teredukasi dan dapat memanfaatkan fasilitas yang ada secara maksimal.(siska)









