Didampingi Kejati, Pemprov Ingin Bank Banten Segera Lepas dari BGD

BISNISBANTEN.COM — Pemerintah Provinsi Banten menyerahkan surat permohonan dan pendampingan hukun kepada Kejaksaan Tinggi Banten. Surat ini terkait PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk, atau Bank Banten agar bisa segera melepaskan diri dari Banten Global Development (BGD). Surat permohonan tersebut diserahkan Penjabat Gubernur Banten Al-Muktabar kepada Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam acara Sinergi dan Kolaborasi antara Kejaksaan Tinggi Banten dengan Pemprov Banten dan Bank Banten di Pendopo Gubernur, KP3B, Kota Serang, Kamis (11/8).
Selain itu, Bank Banten juga mengajukan surat permohonan dan pendampingan hukum terkait penyelesaian kredit bermasalah kepada Kejati Banten. Surat ini diserahkan Direktur Utama Bank Banten Agus Syabarrudin kepada Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Direktur Utama Bank Banten Agus Syabarrudin mengungkapkan, Bank Banten berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik. Ini diwujudkan dengan upaya Bank Banten untuk meminta pendampingan dan bantuan hukum kepada Kejaksaan tinggi Provinsi Banten.
“Di samping itu juga perlu kami sampaikan juga komitmen kami ini bukan sekedar life service saja. Kami buktikan bahwa Bank Banten sudah mendapatkan standar sistem manajemen anti penyuapan yang mana diberikan oleh British standar ya British standar institution jadi Sudah International standar. Dari 27 DPD yang ada, kami yang ketujuh yang sudah mendapatkan sertifikasi ini. Ini adalah wujud keseriusan manajemen baru untuk penegakan hukum dan juga tata kelola perusahaan yang baik,” katanya.
Ia menambahkan, Bank Banten memberikan apresiasi kepada Penjabat Gubernur Banten yang baru tiga bulan menjabat hingga sekarang bisa memberikan dukungan penuh kepada Bank Banten. Untuk itu, Bank Banten siap menjadi BPD yang bersama-sama menjadikan menjadikan kebangkitan ekonomi Banten,” katanya.
Dengan rencana pemisahan dari BGD, ia menghimbau, Bupati dan Walikota se-Banten untuk mendukung Bank Banten karena BPD ini sudah sehat.

“Kemudian RKUD juga diharapkan bisa kembali ke Bank Banten sebagai upaya optimalisasi pendapatan asli daerah. Banten masih membutuhkan PAD untuk membangun ekosistem ekonomi di Banten,” katanya.
PJ Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, Pemprov Banten telah mengajukan surat permohonan dan pendampingan atas langkah-langkah hukum biar Bank Banten semakin baik khususnya dalam rangka memisahkan antara Bank Banten dengan PT Banten Global Development.
“Yang memungkinkan secara bersama-sama mengajukan bahwa jaminan kepada Kejaksaan Banten untuk akan mendapat pertimbangan hukum dari langkah-langkah yang baik akan kita tempuh ke depan,” katanya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, pada kesempatan ini ada beberapa sinergi Kejaksaan Tinggi Banten dengan Pemprov Banten dan Bank Banten, setidaknya ada tiga hal penting, salah satunya penyelesaian kredit bermasalah yang ada di Bank Banten.
“Selain itu, terkait permohonan dan pendampingan hukum terkait pemisahan Bank Banten dengan BGD,” katanya. (susi)









