Demi Kepatuhan Peserta, BPJS Kesehatan Serang Perpanjang Kerjasama dengan Kejari
BISNISBANTEN.COM — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Serang dan Kejaksaan Negeri Serang, perpanjang kerjasama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Perpanjangan jalinan kerjasama tersebut dilakukan, mengingat pentingnya mengejar kepatuhan peserta BPJS Kesehatan mencakup semua aspek baik pendaftaran atau pembayaran.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Serang Sofyeni mengatakan, kepatuhan tersebut dinilai sangat penting bagi peserta BPJS perusahaan maupun perorangan, dimana apabila dilanggar akan dikenai sanksi hukum sesuai dengan ketentuan berlaku.
“Nanti akan kita beri edukasi, tapi kalau pada saat diedukasi dan belum juga dipenuhi kepatuhannya, nanti ada pihak kejaksaan, memang tidak langsung proses hukum, tapi proses mediasi terlebih dahulu,” kata Sofyeni usai melakukan penandatanganan di Kantor Kejari Serang, Rabu (18/7).
Sofyeni menyebutkan, melalui perpanjangan kerjasama tersebut juga berlaku bagi masyarakat yang merasa dirugikan dengan pelayanan kesehatan oleh pihak pemberi pelayanan kesehatan.
“Jika terdapat pelayanan yang dirasa merugikan peserta, peserta juga dapat melaporkan langsung ke BPJS Kesehatan dan akan ditindaklanjuti,” ujarnya.
Pada saat bersamaan, Kepala Kajaksaan Negeri Serang, Azhari mengungkapkan kesepakatan bersama tersebut dijalin untuk memastikan agar para pemangku kepentingan mematuhi regulasi jaminan kesehatan.
“Adanya kerjasama ini, bertujuan mengantisipasi persoalan hukum yang potensial muncul dalam pelaksanaan jaminan kesehatan,” ungkapnya.
Oleh karena itu, melalui kesepakatan bersama tersebut pihaknya berharap kejaksaan dapat membantu agar badan usaha patuh terhadap regulasi, terutama pendaftaran peserta penerima upah,” tutupnya. (GAG/NUA)
Penulis : Wirda Garizahaque
Editor : Nurzahara Amalia