Keuangan

Debt Collector Dilarang Gunakan Kekerasan dalam Penagihan Utang Konsumen

BISNISBANTEN.COM – Baru-baru ini, nama debt collector banyak disebut-sebut karena kasus dari salah satu selebgram TikTok yang diambil mobilnya.

Kasus tersebut viral di sosial media lantaran debt collector membentak anggota polisi saat menarik paksa mobil milik selebgram yang bernama Clara Shinta.

Untuk itu, dikutip dari postingan Instagram @ojkindonesia, Jumat (24/2/2023), tindakan debt collector tersebut tidak pantas. Sebab debt collector dilarang gunakan kekerasan dalam penagihan hutang konsumen.

Advertisement

Hal tersebut telah diatur dalam pasal 7 POJK nomor 6 /POJK.07/2022, tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Tertulis pula dalam postingan Instagram tersebut bahwa dalam menjalankan proses penagihan, debt collector dilarang melakukan tindakan-tindakan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum dan sosial.

Terdapat tiga larangan tindakan debt collector dalam menagih utang konsumen, yaitu menggunakan cara ancaman, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan, dan memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.

Adapun jika tiga hal di atas dilakukan, bagi debt collector akan dikenakan sanksi hukum pidana. Sementara untuk Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menjalin kerja sama dengan debt collector tersebut dapat dikenakan sanksi oleh OJK berupa sanksi administratif antara lain peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Lebih lanjut, dalam proses penagihan utang konsumen, debt collector diwajibkan membawa sejumlah dokumen yang meliputi kartu identitas, sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, bukti dokumen debitur wanprestasi, serta salinan sertifikat jaminan fidusia.

Seluruh dokumen tersebut digunakan untuk memperkuat aspek legalitas hukum dalam proses penagihan pinjaman sehingga mencegah terjadinya dispute. (Dhori)

Advertisement
bisnisbanten.com