BISNISBANTEN.COM — Tertarik atau sedang mendalami dunia saham dan reksa dana? Tentunya tidak lepas dari mengenal peranan bank kustodian yang bertindak mengurus administrasi serta mengelola investasi tersebut untuk nasabahnya. Jadi, apa itu bank kustodian?
Bank kustodian menjadi salah satu pihak yang berperan penting dalam investasi di pasar modal. Berbeda dari bank umum, bank kustodian dalam kegiatan pasar modal dilibatkan sebagai pihak yang menyediakan jasa penitipan efek dan harta lain yang terkait.
Efek yang bisa dititip ke bank kustodian mencakup semuanya. Efek yang dilindungi mulai dari surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, hingga setiap derivatif dari efek.
Bank kustodian juga menjaga harta lain terkait efek yang dimiliki para investor. Harta lain terkait efek yang dimaksud di sini bisa berupa dividen atau bunga. Bahkan, transaksi investor yang ada hubungannya dengan jual beli efek masuk dalam catatan.
Dikutip dari Buku Seri Literasi Keuangan Pasar Modal yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dijelaskan, kustodian adalah pihak yng memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain.
Jasa lain tersebut termasuk di dalamnya menerima dividen, buka, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang efek yang menjadi nasabahnya.
Pihak yang bisa menjadi bank kustodian salah satunya yakni bank umum dengan harus mendapatkan surat persetujuan dari OJK.
Sehingga, fungsi bank kustodian adalah agar investor reksa dana tidak merasa khawatir dana mereka disalahgunakan oleh manajer investasi.
Apa itu Bank Kustodian?
Merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Laporan Bank Umum Sebagai Kustodian, bank kustodian adalah bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian. Sementara menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, bank kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Dalam penyelenggaraannya, bank kustodian diatur dan diawasi oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI. Kustodian Sentral Efek Indonesia adalah kepanjangan dari PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia. KSEI sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) di pasar modal Indonesia berfungsi untuk mengatur dan menetapkan kebijakan penyimpanan portofolio efek untuk diaplikasikan pada bank umum kustodian.
Fungsi bank kustodian lainnya yakni mengawasi manajer investasi. Pengawasan dilakukan agar manajer investasi tidak mengambil kebijakan yang dapat merugikan investor pasar modal. Apabila terjadi pengelolaan yang menyalahi ketentuan, bank kustodian memiliki tanggung jawab memperingatkan pihak manajer investasi atau melaporkannya ke OJK.
Sehingga bisa dikatakan, bila manajer investasi adalah pihak uang mengelola dana nasabah untuk diinvestasikan ke berbagai instrumen, bank kustodian memiliki hak dan kewajiban untuk menyimpan aset investasi tersebut.
Contoh Bank Kustodian di Indonesia
Berikut adalah daftar bank kustodian yang resmi terdaftar sebagai penampung investasi reksa dana:
- Bank Bukopin
- Bank BCA
- Bank CIMB Niaga
- Bank Danamon
- Bank Mandiri
- Bank Mega
- Bank DBS Indonesia
- Bank BNI
- Bank Permata
- Bank BRI
- Citibank
- Deutscche Bank
- Bank HSBC Indonesia
- Maybank Indonesia
- Bank KEB Hana
- Bank BJB
- Standard Chartered