Banten24

Cegah Penyebaran Omicron, Dinkes Banten Imbau Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan dan Ketentuan Isolasi

BISNISBANTEN.COM — Bagi masyarakat yang terpapar varian Omicron tidak harus merasa khawatir yang berlebihan, dan ikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, dr. Ati Pramudji Hastuti mengatakan tentang bagaimana isolasi dan tracing dilakukan, untuk mencegah terjadinya lonjakan penularan di masyarakat.

Menurut Ati, Kementerian Kesehatan menetapkan kasus probable Ketika pemeriksaan laboratorium menunjukan hasil positif pada S-Gene Target Failure (SGTF) atau deteksi Single Nucleotide Polymorphism (SNP) berbasis PCR (Polymerse Chain Reaction) mengarah ke varian Omicron. Sementara konfirmasi varian omicron dilakukan dengan WGS atau Whole Genome Sequencing.

“Pelacakan kontak atau kontak tracing dilakukan dalam 1×24 jam pada setiap kasus probable dan konfirmasi omicron, untuk mendapatkan kontak erat,” kata Kadinkes Banten.

Advertisement

Dia pun menyampaikan keharusan yang dilakukan masyarakat jika ditemukan kontak erat, maka harus karantina selama 10 hari di fasilitas karantina terpusat dan menjalani entry dan exit text dengan pemeriksaan NAAT (Nucleic Acid Amplification Test). “Jika positif pada test NAAT dilanjutkan dengan test SGTF (S-Gen Target Faliure),” katanya.

Menurut Ati, kriteria kontak erat yang dimaksud yakni ditentukan berdasarkan rentang waktu sebagai berikut:

Pada kasus bergejala, dihitung sejak dua hari sejak timbul gejala sampai 14 hari setelah timbul gejala atau hingga isolasi. Sedangkan pada kasus yang tidak bergejala, dihitung sejak dua hari sebelum pengambilan swab dengan hasil positif sampai 14 hari setelahnya, atau hingga selesai isolasi.

Pasien omicron dinyatakan sembuh dari paparan virus tersebut juga bisa dilihat dari dua kriteria. Jika pada kasus tak bergejala (asimptomatis), isolasi dilakukan sekurang-kurangnya 10 hari sejak pengambilan specimen diagnosis konfimasi, ditambah hasil negative NAAT selama dua kali berturut-turutselang waktu di atas 24 jam.

Advertisement

Sedangkan, pada kasus bergejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah sekurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan nafas, serta hasil negative NAAT selama 2 kali berturut-turut dengan jeda di atas 24 jam.

Dilain pihak, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudsji Hastuti mengatakan, pihaknya berharap dan menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama ikut mencegah dan memutus rantai sebaran virus Covid 19 untuk dapat segera melakukan vaksinasi.

Bagi yang belum melakukan vaksinasi primer, segera datang ke Puskesmas terdekat, untuk kemudian bisa melanjutkan ke booster.

Terkait informasi yang beredar, jika vaksin booster berbayar, Ati pun menegaskan vaksinasi booster di Banten gratis. “Ingat, gratis gak ada bayaran-bayaran,” tandas Ati.

Bukan hanya itu, Ati juga menegaskan jika vaksin booster halal dan aman. Pihaknya menegaskan masyarakat agar tidak ragu terhadap kehalalan dan juga tingkat keamanan vaksinasi ini.

Ati menegaskan, semua prosesnya sudah melalui tahapan uji coba dan mendapat sertifikat Emergency Use Authorization (EUA) dari badan POM. “Masyarakat Tak Perlu Khawatir, gratis dan halal. Oleh karena itu mari sama-sama mensukseskan program vaksinasi dalam rangka mencapai herd imunity kita dapat melindungi selain diri kita lingkungan sekitar juga,” katanya. (Adv)*

Advertisement

Susi Kurniawati

Wartawan bisnisbanten.com