Banten24

Cabut Segel di Simpang Jalan Legok-Titan Arum, Walikota Serang: Berdasar Aturan Jalan Ini Milik Pemkot

BISNISBANTEN.COM Wali Kota Serang Budi Rustandi secara tegas mencabut segel yang dipasang oleh PT Surya Graha Jaya Pratama di jalan simpang Legok-Titan Arum, Kamis (11/09/25).

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa jalan yang merupakan Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) ini sepenuhnya milik Pemerintah Kota Serang dan tidak dapat ditutup secara sepihak.

Saat ditemui disela pembongkaran, Budi Rustandi menegaskan bahwa penutupan jalan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia merujuk pada data dan site plan yang menunjukkan bahwa lahan jalan tersebut merupakan bagian dari fasos fasum yang wajib diserahkan pengembang kepada pemerintah.

Advertisement

“Kita punya data. Ini masuknya fasos fasum. Berdasarkan aturan, jalan ini milik Pemerintah Kota Serang,” tegas Budi. Ia juga menambahkan bahwa pihak pengembang yang hadir dalam pertemuan tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan.

Budi juga menyoroti tidak adanya Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang seharusnya diserahkan oleh pengembang sebagai bagian dari kewajiban fasum. “Nanti saya perintahkan Pak Edi Santoso (anggota DPRD) untuk mengecek TPU-nya ada apa enggak,” ujarnya.

Mengenai kemungkinan gugatan dari pengembang, Budi menyatakan kesiapannya, “Siap, kita punya data. Mereka malah berkewajiban untuk menyerahkan kepada pemerintah. Kalau enggak ikut aturan, bisa dicabut izinnya,” tegasnya.

Budi menargetkan penyelesaian pembangunan jalan secepat mungkin. Selain jalan simpang Legok-Titan Arum, ia juga akan menindaklanjuti persoalan kabel Telkom yang menghambat pembangunan jalan di lokasi lain.

Hal senada juga disampaikan oleh anggota DPRD Kota Serang, Edi Santoso. Menurutnya, penutupan jalan ini tidak berdasar hukum dan merugikan masyarakat luas. Ia menjelaskan bahwa jalan sebagai fasum seharusnya menjadi tanggung jawab pengembang untuk diserahkan kepada pemerintah kota setelah rencana tapak ditetapkan.

“Kalau memang ada sertifikat hak milik, tunjukkan. Jangan hanya bermodalkan sertifikat hak guna bangunan lalu menutup jalan. Itu tidak sah,” tegas Edi.

Ia juga mendesak Pemerintah Kota Serang untuk segera bertindak karena kewajiban penyerahan fasum dan fasos ini sudah tertunda sejak tahun 2011.

Camat Taktakan, Rahmat, menambahkan bahwa pihak pengembang telah diundang untuk berdiskusi, namun tidak hadir saat proses pencabutan segel. Ia menekankan bahwa lahan tersebut adalah fasos-fasum yang diperuntukkan bagi kegiatan masyarakat banyak, terutama untuk akses ke Rumah Sakit Fatimah.

“Aksesnya tidak boleh terhambat karena banyak membawa orang sakit,” kata Rahmat. (Siska)

Advertisement
bisnisbanten.com