Bupati Serang Tegaskan Laporan BPHTB Harus Tepat Waktu, Ini Sebabnya!
BISNISBANTEN.COM — Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menegaskan agar laporan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), untuk dilaporkan secara tepat waktu.
Hal itu dikatakan Tatu saat memberikan sambutan sosialisasi dan evaluasi BHPTB. Dalam acara tersebut, hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud, Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Serang Deddy Setiadi, dan beberapa notaris dan PPAT Kabupaten Serang.
Tatu menjelaskan, Pemkab Serang mendapatkan teguran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI karena keterlambatan laporan BPHTB. Pasalnya, pendapatan terbesar yang menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) salah satunya adalah BPHTB.
”Para Notaris dan PPAT merupakan mitra kerja Pemkab Serang dan Kami ingin menjalin komunikasi antara notaris, PPAT, dan BPN untuk menyamakan persepsi,” ungkapnya kepada wartawan yang ditemui setelah membuka acara evaluasi BPHTB di Hotel Horison Forbis, Senin (5/11).
Tatu menilai, pendapatan daerah merupakan faktor pendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Serang. Sehingga, pendapatan yang diperoleh daerah menentukan progres jalannya target pembangunan.
“Daerah bergantung pada PAD yang didapatkan untuk berkomitmen meningkatkan pendapatan daerah dan BPHTB kenaikannya juga cukup signifikan,” tambahnya.
Pemkab Serang sedang mengatur zonasi nilai tanah untuk membedakan antara tanah pemukiman dengan industri. “Nilainya kita berbeda antara industri dengan tanah pemukiman milik warga, dengan cara kita bagi zonasi melalui satelit,” katanya.
Tatu berharap, pertemuan tersebut memberikan pemahaman peraturan tentang BPHTB dan meningkatan penerimaan BPHTB secara signifikan. “Kami mengundang beberapa narasumber dari internal badan pengelolaan pajak daerah dan kantor badan pertanahan negara (BPN) agar memberikan informasi terkini sesuai bidang tugasnya,” tutupnya. (SYF/NUA)
Penulis : Syfa Nurfauziah
Editor : Nurzahara Amalia