Banten24

BPOM Berikan Imbauan Pada Masyarakat Agar Membeli Obat Pada Tempat yang Resmi

BISNISBANTEN.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan pers rilis mengenai kasus gangguan ginjal akut pada anak dan memberikan langkah serta imbauan bagi masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli dan menggunakan obat pada anak.

Hal ini menjadi perhatian BPOM agar menindaklanjuti hasil laporan terkait kasus tersebut. Dalam rilisnya BPOM juga telah memberikan sanksi bagi para pelanggar serta memberikan imbauan pada masyarakat.

Imbauan yang disampaikan BPOM juga berkaitan dengan terjadinya kasus kematian pada anak-anak balita yang diduga mengalami gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) di mana telah mengkonsumsi obat sirup pada 2022. Kasus ini muncul kembali pada 2023.

Advertisement

Plt. Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM Togi Junice Hutadjulu mengimbau kepada masyarakat agar membeli obat pada tempat yang resmi, seperti toko obat, apotek, dan tempat pelayanan kesehatan.

“Guna mengawal mutu, khasiat, dan keamanan obat, BPOM terus mengimbau masyarakat agar membeli obat di tempat yang resmi,” ujar Togi dalam siaran persnya via zoom pada Rabu (8/2/2023).

Hal ini disampaikan oleh Togi guna menghindari risiko penyakit pada balita dan agar masyarakat lebih teliti dan hati-hati dalam membeli serta memberikan obat pada anak-anak.

Namun jika masyarakat tidak sempat untuk membeli secara langsung atau ingin membeli melalui online, masyarakat juga harus memastikan terlebih dahulu apakah penjual telah memiliki izin Penyelanggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) dari Kementerian Kesehatan.

Advertisement

Selain menjadi perhatian khusus bagi pihak BPOM, masyarakat juga perlu tetap waspada dengan cara membaca petunjuk anjuran mengonsumsi obat pada anak. (Ismi)

Advertisement
LANJUT BACA