BPJS Kesehatan Tetap Layani Peserta, Melalui Dua Aplikasi ini, Apa itu?
BISNISBANTEN.COM — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Serang tetap melayani pelayanan secara maksimal selama masa pandemi Covid-19 saat ini. Selain pelayanan secara langsung, namun tetap memberlakukan protokol kesehatan, BPJS Kesehatan juga melakukan pelayanan melalui aplikasi yang telah diluncurkan, yakni Chika dan Vika.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Serang Dasrial mengatakan, Chika (Chat Assistan JKN) dan Vika (Voice Interactive JKN) merupakan bentuk pelayanan yang mempermudah masyakarat demi mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan di era digital saat masa pandemi saat ini.
“Jadi Chika dan Vika ini dapat memberikan informasi seperti cek status kepesertaan, cek tagihan BPJS Kesehatan, lokasi fasilitas kesehatan, lokasi kantor cabang BPJS Kesehatan, informasi seputar JKN KIS, informasi perubahan data peserta dan pendaftaran peserta serta layanan informasi yang terhubung langsung dengan Agen BPJS Kesehatan 1500400, jadi tak perlu lagi ke kantor BPJS terdekat,” katanya, Jumat (5/6).
Sambung Dasrial, dengan aplikasi Chika masyarakat dapat menghubungi via whatsapp di nomor 08118750400 yang nantinya akan langsung terhubung dengan Agen BPJS Kesehatan terdekat. “Apapun masalah yang dihadapi oleh masyarakat mengenai kepesertaan BPJS Kesehatan dapat diadukan melalui Chika dan Vika ini,”
Sementara itu, informasi terbaru BPJS Kesehatan saat ini menyediakan dashboard JKN dan juga memberikan data komorbiditas yang rentan terhadap covid – 19, kepada pemerintah daerah. Hal ini dalam rangka Mendukung program pemerintah daerah (Pemda) agar terciptanya kebijakan berbasis data (Evidence-Based Policy) sesuai dengan karakteristik wilayah kerja dan dapat melakukan promotif- preventif yang lebih ketat bagi populasi dengan faktor risiko, sebagai sumber data allo anamnesis bagi pelayanan RITL apabila individu terinfeksi Covid-19 dan dapat memprediksi jumlah individu yang membutuhkan perawatan ICU guna persiapan sarana dan prasarananya.
Dasrial juga menerangkan pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Dasrial mengatakan bahwa diterbitkannya kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah telah menjalankan putusan Mahkamah Agung.
Ia menerangkan, besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/Mandiri untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2020, mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019, yaitu Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II, Rp 42.000 untuk kelas III. Sementara untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020, besaran iurannya mengikuti Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yaitu Rp 80.000 untuk kelas I, Rp 51.000 untuk kelas II, dan Rp 25.500 untuk kelas III.
“Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III,” terangnya.
Kendati demikian, sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, lanjut Dasrial, pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas III. Tahun 2020, iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500, diberikan bantuan iuran oleh pemerintah.
“Kemudian, pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000,” tutupnya. (GAG)