BPJS Kesehatan Percepat Birokrasi Penjaminan Korban Laka Lantas dengan Insidentas
BISNISBANTEN.COM — Berdasarkan data dari World Health Organization (WHO) tahun 2016, kecelakaan lalu lintas (KLL) menelan korban jiwa hingga 1,3 juta jiwa dan menduduki peringkat ke-9 penyebab kematian tertinggi di dunia. Indonesia ada di urutan ketiga sebagai negara dengan jumlah KLL terbesar.
Untuk mengurangi dampak kecacatan dan kematian terhadap korban KLL, pelayanan kesehatan tidak boleh ditunda akibat adanya kendala biaya atau penjaminan terhadap korban.
Sesuai dengan amanah Undang – Undang yang tertuang dalam Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, penjaminan korban Kecelakaan Lalu Lintas (KLL) di Indonesia dilaksanakan oleh PT Jasa Raharja (Persero) sebagai penjamin pertama dan BPJS Kesehatan sebagai penjamin kedua.
Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan Cabang Serang Khaterina Manurung mengatakan, dalam rangka memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat Indonesia, BPJS Kesehatan bersama PT Jasa Raharja (Persero) mengembangkan INSIDEN (Integrated System For Traffic Accidents). INSIDEN merupakan nama yang diberikan bagi sinergi aplikasi Vclaim-Vidi BPJS Kesehatan dengan Database Korporasi PT Jasa Raharja (Persero) yang telah diimplementasikan sejak tanggal 19 Maret 2018.
“Dengan adanya “Insiden” ini kita berharap proses koordinasi manfaat kini menjadi lebih mudah, cepat, tepat dan akurat dalam rangka perwujudan percepatan reformasi birokrasi penjaminan terhadap korban KLL,” jelas Khaterina.
Khaterina menyebutkan Insiden merupakan sinergi aplikasi antara BPJS Kesehatan dan PT Jasa Raharja (Persero) yang dibangun secara web based sehingga dapat diakses dengan mudah oleh Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang memiliki koneksi jaringan internet.
“Melalui Insiden kita dapat menerima data korban KLL dari rumah sakit beserta informasi mengenai tempat, tanggal dan kronologis kejadian KLL secara real-time, kesimpulan akhir ditampilkan secara transparan dan akuntabel sehingga dapat mencegah double pembayaran,” tambah Khaterina.
Insiden merupakan bukti nyata inovasi pelayanan publik bagi korban KLL. BPJS Kesehatan Cabang Serang dalam hal ini telah memberikan sosialisasi kepada rumah sakit yang bekerja sama sebagai user insiden, Rabu (26/06).
Dalam pertemuan ini pihak BPJS Kesehatan juga mengundang tim perwakilan dari PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Serang untuk bersama – sama memberikan pemahaman terkait prosedur dalam penjaminan kecelakaan lalu lintas bagi peserta JKN KIS.
Sementara itu pihak Jasa Raharja Serang menjelaskan, bahwa turut mendukung penuh terkait implementasi Insiden yang terbukti telah membantu dalam proses administrasi peserta KLL, hal tersebut diterangkan oleh Himawan selaku Kepala Sub-bagian Administrasi Klaim,
“Tentunya Jasa Raharja mendukung penuh pelaksanaan Insiden ini, karena kami tidak ingin peserta KLL menjadi bolak-bolak ke Rumah Sakit hanya karena mengurus administrasi, sehingga pelayanan untuk KLL ini menjadi lebif efektif dan efisien,” terang Himawan. (Adv BPJS Kesehatan)