BPJS Kesehatan Kembali Gelar Posko Mudik Lebaran 2019, di Merak Banten
BISNISBANTEN.COM — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali menyiapkan Posko Mudik Lebaran 2019 yang telah diresmikan langsung oleh Direktur BPJS Kesehatan, Fahmi Idris, di dampingi Kepala Deputi BPJS Kesehatan Wilayah Banten, Lampung dan Kalbar, Fachrurrozi, bersama Kepala dinas Kesehatan Provinsi Banten Dr. Ariani, dan Kepala Dinas Kota Cilegon Dr. Arriadna, di Terminal Eksekutif Merak Banten, Rabu (29/5)
Fahmi mengatakan, Kegiatan tersebut diselenggarakan secara serentak mulai dari tanggal 29 Mei 2019 – 4 Juni 2019 di 8 titik yang padat pemudik. Kedelapan titik tersebut diantaranya Terminal Pulo Gebang Jakarta, Terminal Bungurasih Surabaya, Rest Area Tol Cikampek Km 57 Karawang, Rest Area Tol Purwakarta Km 88 Purwakarta, Rest Area Tol Ungaran Km 429 Semarang, Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, Pelabuhan Gilimanuk Bali dan Pelabuhan Merak Banten.
“Dari tahun ke tahun, kami melihat fasilitas publik semakin ke sini semakin nyaman, semakin luar biasa, dan semakin teratur tata kelolanya. Meskipun juga masih terdapat kekurangan. Namun, meskipun begitu dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya tahun ini fasilitas bagi pemudik sudah tergolong nyaman,” katanya
Posko mudik BPJS Kesehatan akan beroperasi selama 24 jam penuh, terbagi atas dua tim yang bertugas secara bergantian. Masing-masing tim tersebut terdiri dari satu petugas BPJS Kesehatan, satu orang dokter dan dua orang paramedis. Selain itu, terdapat ambulans yang bisa digunakan untuk mengantar peserta ke rumah sakit apabila diharuskan mendapatkan pelayanan lebih lanjut.
Ditempat yang sama, Kepala Deputi BPJS Kesehatan Wilayah Banten, Lampung dan Kalbar, Fahrurrozi mengatakan, tidak hanya BPJS Kesehatan saja yang memberikan pelayanan bagi para pemudik, namun segenap stake holder terkait pun ikut turun untuk memastikan kenyamanan dan keamanan bagi para pemudik.
“Kami banyak dukungan diantaranya, dari pemerintah terkait dalam hal ini Provinsi dan Pemda Kota Cilegon, juga pengelola Asdp. Selain itu mereka juga bekerja sama di titik-titik yang telah di tentukan yakni Terminal Terpadu Merak (TTM), dan di posko yang kita dirikan,” ujarnya
Peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak perlu khawatir saat mengakses layanan kesehatan ketika bepergian mudik lebaran tahun 2019. Peserta yang mudik ke luar daerah tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) daerah setempat yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Untuk Fasilitas Kesehatan seperti Klinik Pratama dan Dokter Praktek Perorangan yang berada di luar wilayah juga memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta. Apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan, atau peserta yang membutuhkan pelayanan kesehatan di luar jam operasional FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD Rumah Sakit untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.
“Kami tetap memberi pelayanan kesehatan dimulai dari H-7 hingga H+7 lebaran 1440 H ini. Tujuan kebijakan ini adalah untuk mendukung peserta JKN-KIS saat mudik lebaran. Selama peserta mengikuti prosedur yang sesuai dengan ketentuan, maka peserta akan tetap dijamin dan dilayani dan fasilitas kesehatan dilarang memberlakukan iuran biaya,” kata Fahmi
Kendati demikian, peserta yang akan mudik lebaran diimbau untuk selalu membawa kartu JKN-KIS dengan status aktif.
“Penting bagi peserta JKN-KIS yang ingin mudik untuk memastikan membawa kartu JKN-KIS dengan status kepesertaan aktif. Nantinya dengan kartu tersebut, peserta bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di FKTP di wilayah tersebut dan ke rumah sakit apabila peserta memerlukan rujukan,” tambah Fahmi.
Selama libur lebaran 1440 H, peserta juga bisa menghubungi layanan informasi dan pengaduan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 yang beroperasi 24 jam 7 hari, atau dengan mengunduh aplikasi Mobile JKN yang dapat memberikan informasi mengenai pengaduan, konsultasi kesehatan, mendapatkan pelayanan administrasi peserta JKN-KIS, pendaftaran peserta JKN-KIS, pendaftaran bayi baru lahir kategori PPU dan PBI APBN anak pertama sampai dengan anak ketiga serta mengetahui perhitungan denda pelayanan. (Adv Bpjs Kesehatan)