BPJS Kesehatan Bentuk Satgas Cegah Kecurangan JKN KIS
BISNISBANTEN.COM — Pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, menyebut telah berupaya mencegah terjadinya kecurangan yang berpotensi melakukan kecurangan dalam program JKN-KIS.
Direktur Kepatuhan, Hukum, dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi mengatakan, BPJS Kesehatan melakukan upaya pencegahan, pendeteksian dan penanganan pada setiap pihak yang berpotensi melakukan kecurangan.
“Tindak kecurangan bisa dilakukan oleh siapa saja. Oleh karena itu, kami tetap terus mewaspadai bentuk-bentuk kecurangan yang terjadi melalui perketat pengawasan di BPJS Kesehatan,” katanya, Sabtu (16/9).
Diketahui, sebelumnya KPK, Kementerian Kesehatan, dan BPJS bersinergi pada Juli lalu. Ini untuk mencegah hal tersebut. Pertemuan itu membentuk Tim Satgas Penanganan Kecurangan dalam Program JKN, serta mengembangkan sistem teknologi informasi yang dapat mencegah dan mendeteksi berbagai indikasi potensi kecurangan.
“Kami juga meminta bantuan kepada ICW khususnya dalam mengawasi program JKN-KIS. Sebab, keberhasilan JKN-KIS bukan serta merta dilakukan oleh BPJS Kesehatan, namun oleh semua pihak. Sebagai informasi ada banyak pihak yang mengawal pelaksanaan program JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Oleh karena itu, pihak yang mengawal program JKN-KIS mulai dari tingkat Satuan Pengawas Internal (SPI), Dewan Pengawas, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga KPK. BPJS Kesehatan juga diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) setiap tahunnya.
“Pengawasan berlapis tersebut merupakan salah satu kunci optimalisasi Good Governance di lingkungan BPJS Kesehatan,” tambah Bayu.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan, kata Bayu, BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan dan Fasilitas Kesehatan rujukan tingkat lanjutan harus membangun sistem pencegahan kecurangan (Fraud) dalam program Jaminan Kesehatan. BPJS Kesehatan juga telah mengeluarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 7 tahun 2016 yang mengatur tentang sistem pencegahan kecurangan yang menjadi kewenangan BPJS Kesehatan,” tutupnya. (gag/red)