BPJH Siapkan 1 Juta Kuota Gratis Sertifikasi Halal, Simak Syaratnya di Sini!
BISNISBANTEN.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Produk halal (BPJPH) Kembali membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) pada awal tahun 2023 ini dimana telah menyiapkan sebanyak satu juta kuota untuk program tersebut.
Hal ini merupakan kesempatan bagi pengusaha yang memiliki usaha makan dan minum agar memiliki sertifikasi halal.
“Berbeda dengan tahun sebelumnya, Sehati 2023 akan dibuka sepanjang tahun, mulai 2 Januari 2023 pelaku usaha sudah bisa mendaftar. Kami buka satu juta kuota sertifikasi halal gratis dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare),” ujar Kepala BPJPH M Aqil Irham dalam keterangan pers.
M Aqil juga menyampaikan, program ini merupakan kesempatan dan para pelaku usaha juga harus memanfaatkan program Sehati 2023 ini, karena tahap kewajiban sertifikasi halal tahap I akan berakhir pada 17 Oktober 2024.
“Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan setelah 17 Oktober 2024, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan harus bersertifikat halal atau akan terkena sanksi,” ungkapnya.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal, Siti Aminah juga meminta kepada para pelaku usaha yang ingin mendaftar program Sehati 2023 ini agar segera untuk mengakses situs ptsp.halal.go.id.
Adapun syarat-syarat untuk pendaftaran Sehati 2023 ini yaitu mengacu pada keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomoe 159 tahun 2022, antara lain produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.
Selain itu proses dari produksi nya juga dipastikan kehalalannya dan sederhana serta memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), kemudian memiliki hasil penjualan tahunan (omzet) dengan maksimal Rp 500 Juta yang dapat dibuktikan.
Syarat lainnya ialah bagi para pelaku usaha yang telah memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT) dan SLHS untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari tujuh hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi.
Untuk bahan yang digunakan juga harus sudah dipastikan kehalalannya dan tidak menggunakan bahan yang berbahaya serta telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal.
Produk juga harus menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan semi otomatis untuk usaha rumahan bukan usaha pabrik.
Namun bagi proses pengawetan produk sederhana tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan dapat bersedia melengkapi pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL. (Ismi)