BPH Migas Buka Suara soal Wacana Subsidi BBM Sejenis Pertamax
BISNISBANTEN.COM — Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) buka suara soal wacana pemberian subsidi untuk Badan Bakar Minyak (BBM) berkualitas lebih tinggi dibanding Pertalite yang memiliki Research Octane Number (RON) 90.
Anggota BPH Migas Saleh Abdurrahman menilai idealnya yang diberikan subsidi seharusnya memang BBM yang memiliki kualitas lebih tinggi dengan RON 91 ke atas.
“Makanya muncul wacana termasuk dari Pertamina untuk mengkaji perubahan dari Pertalite atau RON 91 ke atas sesuai Permen KLHK Nomor 20/2017 tentang emisi,” ujar Saleh ketika ditemui di acara IPA Convex 2024 yang digear di ICE BSD, Tangerang, Selasa (14/5/2024).
Oleh sebab itu dirinya pun menilai bahwa pemberian subsidi untuk BBM dengan RON 91 ke atas itu merupakan kebijakan yang bagus.
“Kalau Itu kebijakan bagus, kalau mau dijadikan JBKP menggantikan Pertalite juga bagus. Tapi pemerintah perlu mempertimbangkan harga, kesiapan infrastruktur dalam negeri, bioetanol terutama 5 sampai 7% bioetanol, menurut saya itu bagus ya secara personal,” pungkasnya.
Sementara itu, pemerintah saat ini juga tengah melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Kelak, aturan itu memuat siapa saja kendaraan yang berhak memakai BBM bersubsidi dilihat berdasarkan kriterianya.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati pun mengatakan aturan anyar itu hingga kini masih diproses.
“Masih di proses ya, mungkin nanti aja deh kalau sudah keluar putusannya. Masih dibahas antar kementerian, jadi ada beberapa kementerian terkait yang kita bahas bersama-sama termasuk dengan Kemenko,” urai Erika.
Erika pun memastikan, revisi aturan tersebut masih berfokus pada kriteria konsumen yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi.
“Ya betul, fokusnya kan ke sana ya,” imbuh Erika.
“Kalau Juni mungkin belum ya karena masih ada beberapa hal yang harus dibahas bersama. Saya belum bisa memperkirakan karena keputusannya di Menko,” jelas Erika, saat ditanya target penyelesaian revisi Perpres 191 tersebut. (susi)