Info Bisnis

BI Teken MoU dengan Polda dan Kejati Banten

BISNISBANTEN.COM — Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten melakukan MoU atau Penandatangan Perjanjian Kerja sama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Banten dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Kegiatan ini berlangsung di Auditorium Surosoan Lantai 4 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten, Kamis (15/4).

Penandatangan perjanjian kerja sama itu dilakukan langsung oleh Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten Erwin Soeriadimadja, Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho, dan Kepala Kejaksaan Tinggi  Asep Nana Mulyana.

Advertisement

Dalam paparannya, Erwin menyampaikan, Bank Indonesia sebagai Bank Sentral merupakan salah satu lembaga negara yang sangat strategis di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian potensi gangguan yang terjadi dalam pelaksanaan tugas Bank Indonesia dapat mempengaruhi stabiltas moneter, stabilitas sistem keuangan dan stabilitas sistem pembayaran yang menjadi mandat BI sebagaimana diatur dalam UU Tentang Bank Indonesia.

Sehubungan dengan hal tersebut, Bank Indonesia perlu bekerja sama dengan berbagai lembaga negara, atau institusi lainnya untuk memastikan pelaksanaan tugas Bank Indonesia baik di pusat maupun di daerah dapat berjalan secara optimal.

Diantaranya, kerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia yang telah dituangkan dalam bentuk Nota Kesepahaman (NK) antara Bank Indonesia dengan Polri tentang pelaksanaan pengamanan Bank Indonesia dan pengawalan barang berharga milik negara, tata cara pelaksanaan penanganan dugaan tindak pidana terhadap uang Rupiah, tindak pidana dan/atau pelanggaran terhadap kewajiban penggunaan uang rupiah di wilayah NKRI.

Lalu, tata cara pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap badan usaha jasa pengamanan yang melakukan kegiatan usaha kawal angkut uang dan pengelolaan uang Rupiah. Pelaksanaan dan penanganan tindak pidana terkait sistem pembayaran dan kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank.

“Bank Indonesia juga melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Agung terkait dengan Pemulihan aset terkait tindak pidana dan/atau aset lainnya, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara, penegakan hukum, pendidikan dan pelatihan,” ujarnya.

Ia melanjutkan, dalam rangka menciptakan iklim kerja yang kondusif, yang memungkinkan pelaksanaan tugas Bank Indonesia di daerah dapat berjalan lebih baik. Perlu dilakukan kerja sama antara Kantor Bank Indonesia Provinsi Banten dengan Polda Banten sebagai  turunan atau tindaklanjut pedoman kerja yang telah ditandatangani oleh Gubernur Bank Indonesia dengan Kapolri yaitu dalam bentuk Pedoman Kerja Teknis (PKT).

Selain itu, dalam mengawal dan menjaga perekonomian di Provinsi Banten, sinergi dan koordinasi dengan unsur Forkopimda, Apgakum, PJSP, industri dan berbagai komponen masyarakat juga perlu terus menerus dilakukan.

Erwin juga menambahkan, mengenai perkembangan digital di bidang sistem pembayaran, bukan hanya menjadi tantangan bagi Bank Indonesia untuk dapat terus berjalan beriringan seimbang dengan perkembangan zaman. Hal ini juga menjadi tantangan bagi aparat penegak hukum dalam mengawal tindak pidana, di bidang keuangan khususnya kejahatan-kejahatan yang bersifat digital atau cybercrime.

 

“Semoga melalui penandatanganan nota kesepahaman hari ini, maka sinergi yang telah terjalin baik selama ini dapat terjalin lebih baik lagi. Serta melalui penandatanganan Perjanjian Kerjasama hari ini dapat menjadi semakin memicu akselerasi, dan akseptasi mendorong terwujudnya ekonomi dan keuangan digital,” pungkas Erwin. (Haris)

Advertisement
bisnisbanten.com