BI Keluarkan Aturan Batas Penukaran Uang Lama
BISNISBANTEN.COM — Bank Indonesia resmi mengeluarkan aturan mengenai penarikan uang kertas emisi 1998 – 1999. Berdasarkan situs resmi Bank Indonesia, batas akhir penukaran uang emisi lama tersebut akan berakhir pada tanggal 30 Desember 2018 mendatang.
Adapun uang emisi lama yang akan segera ditarik diantaranya uang pecahan Rp10ribu Tahun Emisi 1998 bergambar Pahlawan Nasional Tjut Njak Dhien, Rp20 ribu Tahun Emisi l1998 bergambar Pahlawan Nasional KI Hadjar Dewantara, Rp50 ribu Tahun Emisi 1999 bergambar Pencipta Lagu Indonesia Raya Wage Rudolf Soepratman, dan Rp100 ribu Tahun Emisi 1999 bergambar mantan Presiden dan wakil Presiden pertamana RI Ir Soekarno dan Moh Hatta.
Seperti diketahui, Bank Indonesia secara rutin akan menarik peredaran uang Tahun Emisi yang dianggap sudah lama karena adanya uang Tahun Emisi baru yang telah beredar, agar tidak beredar sebagai alat pembayaran yang sah. (GAG/NUA)
Penulis : Wirda Garizahaque
Editor : Nurzahara Amalia