BISNISBANTEN.COM – Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kota Cilegon melakukan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) dengan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) di aula kantor KORPI Cilegon, Selasa (3/7).
LKBH ini berfungsi untuk memberikan bantuan hukum khusus kepada anggota Kopri yang sedang terbelit persoalan.
Ketua KORPRI Sari Suryati yang juga Sekretaris Daerah Kota Cilegon mengatakan, penandatanganan ini sebagai wadah untuk tempat berlindung Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memberikan pelayanan terkait badan hukum. “Adanya kegiatan penandatangan ini menindak lanjuti Munas KORPRI pusat dimana KORPRI harus membentuk LKBH agar adanya tempat perlindungan hukum bagi ASN perihal masalah hukum,” ujarnya.
Sari juga mengatakan, keberadaan LKBH KORPRI bisa memberikan kontribusi dan manfaat sebab induk organisasi ini harus melindungi para ASN. “Dengan kita membentuk LKBH KORPRI para ASN berhak mendapatkan perlindungan hukum, sehingga LKBH KORPRI bisa membangun komunikasi yang efektif dengan para ASN yakni pencegahan agar anggota KORPRI tidak tersangkut persoalan hukum dari hasil kinerjanya mengabdi kepada pemerintah,” terang Sari.
Dirinya juga berharap, dengan adanya LKBH KORPRI ini dapat memberikan kajian hukum bagi Pemkot Cilegon dan dapat mengamalkan kebijakan dengan baik. “Saya berharap setiap tahunnya KORPRI bisa terus menambah inovasi agar dapat meningkatkan kinerja ASN untuk itu adanya LKBH ini diharapkan dapat memberikan contoh terbaik kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Cilegon khususnya keterlibatan terkait hukum,” pungkas Sari. (AHR/NUA)
Penulis : Ahmad Haris
Editor : Nurzahara Amalia
URL Copied