PropertiHome

Beli Rumah Bebas Pajak, Ini Komentar Ketua REI Banten

BISNISBANTEN.COM — Pemerintah baru saja mengeluarkan kebijakan terkait pembelian rumah baru dengan membebaskan biaya pajak. Dengan begini, konsumen yang membeli rumah mulai dari Maret hingga Agustus 2021 tidak akan dikenakan pajak. Kebijakan ini disambut positif oleh Ketua DPD Realestate Indonesia (REI) Banten Roni Hadiriyanto Adali.

“Relaksasi ini disambut baik oleh pengembang dan merupakan kebijakan yang ditunggu-tunggu karena bisa meningkatkan penjualan di bidang properti,” katanya.

Ia mengungkapkan, relaksasi pajak properti ini membantu para konsumen karena harganya akan berkurang sekitar 10 persen. “Ini akan mendongkrak penjualan bidang properti yang selama ini memberikan multi flyer efek,” ungkapnya.

Advertisement

Ia menyayangkan waktu relaksasi ini cukup singkat karena hanya sekitar enam bulan. Relaksasi ini memang diperuntukkan bagi pengembang yang memiliki rumah siap huni karena kalau bangun dari awal tidak akan cukup waktunya. Paling tidak relaksasinya sampai akhir tahun. “Kalau bangunan baru tidak akan cukup, tapi mudah-mudahan ini bisa membantu para pengembang masih memikiki rumah siap huni,” katanya.

Sementara itu, regulasi terkait kebijakan diskon pajak untuk properti telah disahkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 21/PMK.010/2021. Untuk pemberian fasilitas PPN DTP sebesar 100 persen diberikan bagi penjualan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan nilai jual sampai dengan Rp2 miliar dan PPN DTP sebesar 50% bagi yang memiliki nilai jual di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar. Diskon ini berlaku selama bulan Maret hingga bulan Agustus 2021. (susi)

Advertisement
bisnisbanten.com