Begini Perkembangan Pasar Modal Indonesia Hingga 31 Agustus 2023
BISNISBANTEN.COM — Pasar saham Indonesia sampai dengan 31 Agustus 2023 tetap resilien dan menguat sebesar 0,32 persen mtd ke level 6.953,26 (Juli 2023: 6.931,36), dengan non resident mencatatkan outflow sebesar Rp20,10 triliun mtd utamanya akibat transaksi crossing (Juli 2023: inflow Rp2,72 triliun mtd).
Penguatan IHSG terbesar pada Agustus 2023 dicatatkan oleh saham di sektor barang baku dan sektor infrastruktur. Secara ytd, IHSG tercatat menguat sebesar 1,50 persen dengan non-resident membukukan net sell sebesar Rp1,18 triliun (Juli 2023: net buy sebesar 18,92 triliun ytd). Di sisi likuiditas transaksi, rata-rata nilai transaksi pasar saham di Agustus 2023 menjadi Rp11,20 triliun mtd dan Rp10,38 triliun ytd (Juli 2023: Rp9,66 triliun mtd dan Rp10,24 triliun ytd).
Di pasar obligasi, indeks pasar obligasi ICBI menguat 0,09 persen mtd atau menguat 7,17 persen ytd ke level 369,52 (Juli 2023: menguat 0,56 persen mtd dan 7,07 persen ytd). Untuk pasar obligasi korporasi, aliran dana keluar investor non-resident tercatat sebesar Rp211,93 miliar mtd, dan secara ytd masih tercatat outflow Rp561,98 miliar.
Sejalan dengan pergerakan global, pasar SBN membukukan outflow investor asing sebesar Rp8,89 triliun mtd (Juli 2023: inflow Rp8,30 triliun mtd), sehingga mendorong kenaikan yield SBN rata-rata sebesar 11,88 bps mtd di seluruh tenor. Secara ytd, yield SBN turun rata-rata sebesar 41,92 bps di seluruh tenor dengan non-resident mencatatkan net buy sebesar Rp84,11 triliun ytd.
Di industri pengelolaan investasi, nilai Asset Under Management (AUM) pengelolaan investasi sebesar Rp844,47 triliun (naik 2,05 persen ytd), dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana per 31 Agustus 2023 tercatat sebesar Rp513,24 triliun atau turun 0,66 persen (mtd). Selain itu, investor Reksa Dana membukukan net subscription sebesar Rp6,79 triliun (mtd). Secara ytd, NAB meningkat 1,66 persen dan tercatat net subscription sebesar Rp8,58 triliun.
Minat penghimpunan dana di pasar modal terus melanjutkan kenaikan, yaitu menjadi sebesar Rp172,38 triliun dengan emiten baru tercatat sebanyak 60 emiten. Di pipeline, masih terdapat 94 rencana Penawaran Umum dengan perkiraan nilai sebesar Rp43,43 triliun dan rencana IPO oleh emiten baru sebanyak 59 perusahaan.
Sedangkan untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF) yang merupakan alternatif pendanaan bagi UKM, hingga 31 Agustus 2023 telah terdapat 16 penyelenggara yang telah mendapatkan izin dari OJK dengan 439 Penerbit, 159.408 pemodal, dan total dana yang dihimpun sebesar Rp951,20 miliar.
Dalam rangka penegakan hukum di bidang pasar modal:
1. Hingga Agustus 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 87 Pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp56,56 miliar, 6 pencabutan izin, satu pembekuan izin, 45 perintah tertulis, dan 13 peringatan tertulis serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp11,17 miliar kepada 216 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal.
2. Pada Agustus 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada dua
Manajer Investasi yaitu PT Asia Raya Kapital dan PT Pan Arcadia Capital berupa denda dengan total sebesar Rp3,07 miliar dan perintah tertulis untuk membubarkan seluruh produk kelolaan-nya (Reksa Dana dan KPD). Selain itu, OJK juga mengenakan sanksi administratif dan perintah tertulis kepada Pengurus,
Pemegang Saham, tenaga pemasar, dan pihak lain yang terbukti menyebabkan Manajer Investasi tersebut melakukan pelanggaran peraturan perundangundangan di sektor Pasar Modal.
3. Pada Agustus 2023, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif dan/atau Perintah Tertulis terhadap kasus Perdagangan Saham PT Dewata Freightinternational Tbk (DEAL) periode 9 November 2018 s.d 29 Maret 2019 kepada 18 Pihak, yang terdiri dari tiga badan hukum Lembaga Keuangan, satu badan hukum non Lembaga Keuangan, 7 Wakil Perusahaan Efek, dan 7 investor perorangan.
Total Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp37.525.000.000 kepada 18 Pihak tersebut, Pembekuan Izin Usaha kepada satu badan hukum Lembaga Keuangan, Perintah Tertulis untuk menutup rekening efek kepada 6 investor perorangan, Perintah Tertulis berupa larangan berkegiatan di bidang Pasar Modal selama 5 tahun kepada satuWakil Perusahaan Efek, dan Perintah Tertulis berupa larangan berkegiatan di bidang Pasar Modal termasuk berinvestasi secara langsung maupun tidak langsung selama tiga tahun kepada satu badan hukum non Lembaga Keuangan. (susi)