Begini Pembaruan Informasi Terkini Terkait Implementasi Coretax DJP
BISNISBANTEN.COM — Sehubungan dengan implementasi Coretax DJP, dengan ini kami sampaikan pembaruan informasi sebagai berikut:
1. Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh)
a. Pembuatan bukti potong PPh pada aplikasi Coretax DJP dilakukan melalui tiga
skema, yaitu:
1) input manual untuk setiap bukti potong (key in) di Coretax DJP,
2) mengunggah file *.XML pada akun wajib pajak pemberi penghasilan untuk
wajib pajak dalam jumlah besar (massal),
3) melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
Tata cara pembuatan bukti potong selengkapnya dapat dilihat di
https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.
b. Perlu kami sampaikan bahwa dalam hal NIK penerima penghasilan belum
terdaftar dalam sistem Coretax DJP, pembuatan bukti potong tetap dapat
dilakukan dengan menggunakan NIK tersebut.
Pembuatan bukti potong akan dilakukan dengan menggunakan NPWP sementara (temporary TIN) yang disediakan oleh sistem. Namun, perlu diingat bahwa penggunaan NPWP sementara tersebut memiliki konsekuensi yaitu bukti potong yang dibuat tidak akan terkirim ke akun wajib pajak penerima penghasilan sehingga tidak akan masuk (tidak akan ter-prepopulated) ke SPT Tahunan penerima penghasilan.
Oleh karena itu, agar penerima penghasilan dapat melaporkan SPT-nya dengan bukti potong ter-prepopulated pada SPT-nya, kami mengimbau kepada penerima penghasilan untuk segera mengaktivasi akunnya di Coretax DJP. Tata cara aktivasi akun Coretax DJP selengkapnya dapat dilihat di
https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.
c. Sampai dengan tanggal 3 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, jumlah bukti potong PPh yang telah terbit untuk masa Januari 2025 yaitu sebesar 1.259.578. Dari jumlah tersebut, sebesar 263.871 bukti potong PPh diterbitkan oleh wajib pajak
instansi pemerintah yang terdiri dari 199.177 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tetap, 46.936 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tidak tetap, dan 17.758 bukti potong PPh unifikasi. Adapun bukti potong PPh yang diterbitkan oleh wajib pajak pemotong PPh non-instansi pemerintah yaitu berjumlah 995.707 yang mencakup 528.976 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tetap, 99.559 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tidak tetap, 415 bukti potong PPh 26, dan 366.757 bukti potong
PPh unifikasi.
2. Faktur Pajak
Sampai dengan tanggal 3 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, wajib pajak yang telah berhasil memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk keperluan penandatanganan faktur pajak dan bukti potong PPh berjumlah 508.679. Sementara itu, jumlah wajib pajak yang telah menerbitkan faktur pajak yaitu sebesar 218.994.
Jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan untuk masa Januari 2025 yaitu sebesar 30.143.543 dengan jumlah faktur pajak telah divalidasi atau disetujui sebesar 26.313.779.
3. Surat Teguran
Perlu kami sampaikan bahwa penerbitan Surat Teguran pada aplikasi Coretax DJP
dilakukan secara otomatis berdasarkan data administrasi perpajakan DJP. Penerbitan
Surat Teguran tersebut dilakukan ketika wajib pajak memiliki tunggakan yang sudah
inkracht (berkekuatan hukum tetap). Penerbitan Surat Teguran ini merupakan bagian
dari imbauan kepatuhan pajak berbasis data dan otomatisasi.
Kami mengimbau kepada wajib pajak yang menerima Surat Teguran secara berulang
atau menemukan adanya ketidaksesuaian dengan data yang dimiliki agar segera
melakukan pengecekan pada Coretax DJP. Selanjutnya wajib pajak dapat menginformasikan hal dimaksud melalui saluran helpdesk yang ada di unit kerja DJP
atau melalui kring pajak 1500 200 dengan dilengkapi dokumen pendukung sehingga
dapat ditindaklanjuti oleh DJP.
DJP akan terus memastikan proses penerbitan faktur pajak, bukti potong PPh, dan Surat
Teguran pada Coretax DJP bisa berjalan sesuai ketentuan. Kami juga menyampaikan
apresiasi atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam mendukung penguatan sistem informasi perpajakan yang lebih efisien.
Beberapa guidance atau panduan terkait langkah-langkah penggunaan aplikasi Coretax DJP dapat diakses pada laman landas Direktorat Jenderal Pajak dengan tautan https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/. Apabila wajib pajak menemui kendala, silakan menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200. (susi)