Perbankan

Begini Klarifikasi Bank Banten Terkait Dugaan Kasus Korupsi

BISNISBANTEN.COM — Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar di masyarakat baik di media massa terkait dugaan kasus korupsi Bank Banten pada tahun 2017 silam.  Agar tidak terjadi kekeliruan informasi, maka dapat kami sampaikan bahwa Saudara Satyavadin Djojosubroto tidak lagi menjabat di PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk, (“Bank Banten“) sejak dinyatakan diberhentikan secara tidak hormat berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor 045/SK-PHK/DIR-BB/VIII/2021 tanggal 02 Agustus 2021, karena telah melanggar peraturan perusahaan.

Corporate Secretary Bank Banten Rahmad Hidayat mengungkapkan, terkait proses hukum dugaan tindak pidana korupsi Satyavadin Djojosubroto, Bank Banten sepenuhnya mendukung upaya penegakan hukum oleh pihak berwenang dan sangat kooperatif serta mengikuti prosedur untuk apapun yang dibutuhkan pihak berwenang.
“Agar persoalan ini dapat dituntaskan di tingkat penyidikan dan dapat diungkapkan fakta-fakta yang sebenarnya,” katanya.

Bank Banten sebagai perusahaan yang patuh terhadap prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) sangat menjunjung tinggi keterbukaan informasi serta senantiasa memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan zero tolerance terhadap praktik tindak pidana korupsi. Ini terbukti dengan pencapaian Bank Banten dalam meraih Sertifikat SNI ISO 37001:2016 yang merupakan standar internasional terkait Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dari PT British Standard Institutions Group Indonesia.

Advertisement

Bank Banten senantiasa melakukan perbaikan dengan selalu berpedoman pada prudential banking principal. Proses hukum yang sedang berjalan merupakan tanggung jawab pribadi Saudara Satyavadin dan tidak berpengaruh terhadap layanan dan kegiatan operasional perbankan. (susi)

Advertisement
bisnisbanten.com