KecantikanLifestyle

BBPOM Serang Ungkap Kasus Peredaran Kosmetik, Obat, dan Makanan Ilegal

BISNISBANTEN.COM — Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Serang berhasil mengungkap kasus peredaran kosmetik, obat, dan makanan ilegal berdasarkan hasil Aksi Penertiban Pasar.

Hal itu terungkap dalam Konferensi Pers yang digelar BBPOM Serang di Halaman Kantor BBPOM Serang, Jumat (29/7/2022).

Plt Kepala BBPOM Serang Faizal Mustofa Kamil mengatakan, pihaknya melakukan Aksi Penertiban Pasar Terhadap Kosmetik Ilegal atau mengandung bahan berbahaya pada 12 sampai 26 Juli 2022 lalu dan berhasil menyita seluruh barang bukti yang diduga ilegal dan berbahaya.

Advertisement

Sebanyak 340 jenis kosmetik dengan jumlah 1.476 pcs dengan nilai ekonomis Rp59 juta berhasil diamankan. Lalu 292 item produk obat dan makanan ilegal diamankan dengan nilai ekonomis sebanyak Rp3,7 miliar,” ungkap Faizal.

Faizal mengungkapkan, sejak Januari Hingga Juni 2022 pihaknya berhasil mengungkap kejahatan tindak pidana pada bidang obat dan makanan sebanyak tiga perkara. Yakni, dugaan tindak pidana yang terjadi pada sarana distribusi suplemen kesehatan impor ilegal yang terjadi di Kota Tangerang. Kemudian, dugaan tindak pidana yang terjadi pada sarana produksi dan distribusi obat tradisional ilegal yang mengandung bahan kimia obat yang terjadi di Kota Tangerang. Lalu dugaan tindak pidana yang terjadi pada sarana produksi dan distribusi kosmetika ilegal yang terjadi di Kota Tangerang.

“Modus operandi yang sedang marak selama tahun 2022 adalah penjualan produk illegal, khususnya suplemen kesehatan, pangan, obat tradisional, dan kosmetik illegal yang dilakukan melalui media daring (online),” bebernya.

Terhadap ketiga perkara tersebut, lanjut Faizal, ditindaklanjuti secara pro justitia. Adapun pasal yang dilanggar adalah Pasal 142 UU RI No.18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 milyar, serta Pasal 196 dan 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Advertisement

“Sebagaimana perubahannya yang tercantum dalam BAB III Bagian Kedua Paragraf 11 tentang Kesehatan, Obat, dan Makanan Pasal 60 dan Pasal 64 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar,” pungkasnya. (Hendra Hermawan/zai)

Advertisement
bisnisbanten.com