Banten24

Bawaslu Kabupaten Serang Soroti Netralitas ASN dan P3K di Pilkada, Bakal Tindak Tegas Jika Jadi Timses Cakada

BISNISBANTEN.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang bakal menindak tegas setiap pelanggaran-pelanggaran pada penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu), termasuk keterlibatan Aparatur Negara Sipil (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang terindikasi menjadi tim sukses salah satu Calon Kepala Daerah (Cakada) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Walaupun belum ada penetapan calon, tapi apabila ada temuan dan laporan PNS dan P3K terindikasi menjadi tim sukses atau ikut andil didalamnya, maka kami Bawaslu akan melakukan pemanggilan,” ancam Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon kepada awak media usai kegiatan Media Meeting Evaluasi Pemilu Tahun 2024 di Hotel Aston Serang Hotel & Convention Center, Curug, Kota Serang, Jumat (24/5/2024).

Diakui Furqon, pihaknya sejauh ini belum menerima laporan atas temuan adanya keterlibatan ASN dan P3K pada pencalonan Pilkada 2024.

Advertisement

“Kalau memang ada, kita akan dilakukan penelusuran hingga di tingkat bawah,” tegasnya.

Penindakan atas pelanggaran netralitas ASN dan P3K pada Pilkada, kata Furqon, semuanya sudah tertuang dalam ketentuan perundang-undangan.

“Kita akan panggil melalui penelusuran dari setiap laporan atau temuan di lapangan,” jelasnya.

Ketika dari hasil penelusuran ada indikasi ASN atau P3K terlibat jadi Timses salah satu Calon pada Pilkada, kata Furqon, pihaknya akan langsung melayangkan surat rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar mendapat tindakan tegas.

“Kalau ada buktinya, akan ada rekomendasi ke KASN atau Kemendagri meskipun yang bersangkutan hanya mengantar calon. Apalagi, terindikasi menjadi timses,” pungkasnya. (dik/zai)

Advertisement
bisnisbanten.com