Bawaslu Kabupaten Serang Buka Pendaftaran Ribuan Petugas PTPS Pantau Proses Pilkada 2024
BISNISBANTEN.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang membuka pendaftaran Petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) terhitung sejak 12 September 2024 untuk menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, dengan melakukan pengawasan dan pemantauan selama proses pesta demokrasi lima tahunan tersebut. Saat ini baru terpenuhi 500 orang dari kebutuhan sebanyak 2.355 orang.
Demikian diungkapkan Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang Ari Setiawan pada acara Media Meeting di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Serang, Palima, Kota Serang, Senin (16/9/2024).
Ari mengungkapkan, pihaknya saat ini sedang melakukan rekrutmen Petugas PTPS untuk menyukseskan Pilkada 2024 Kabupaten Serang yang akan disebar di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Kabupaten Serang. Pendaftaran penerimaan Petugas PTPS, kata Ari, sudah dibuka sejak 12 September 2024.
“Saat ini sudah ada 500 orang yang mendaftar jadi petugas PTSP. Jumlah ini masih jauh dari kebutuhan sebanyak 2.355 orang dengan masa kerja satu bulan, sehingga proses rekrutmen masih akan terus dibuka sampai target jumlah petugas tercapai,” ungkap Ari kepada awak media usai acara.
Kendati demikian, kata Ari, pihaknya sudah menetapkan berakhirnya pendaftaran pada 28 September 2024 ini.
Adapun tugas pokok Petugas PTPS, dijelaskan Ari, yakni melakukan pengawasan dan pemantauan selama pelaksanaan Pilkada 2024, dimulai dari pembukaan hingga penghitungan hasil akhir Pilkada.
“Tugasnya, mereka fokus pengawasan di TPS, mulai dari yang berkaitan dengan tata cara prosedur pelaksanaan sampai proses penghitungan di TPS,” terangnya.
Peserta PTPS yang sudah memenuhi kriteria yang ditentukan, lanjut Ari, akan melaksanakan tugasnya dalam kurun waktu satu bulan. Mereka yang sudah mendaftar, kata Ari, selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi untuk memastikan mereka tidak terlibat aktif dalam keanggotaan partai politik (parpol) tertentu. Seiring waktu dalam pelaksanaan pengawasan terdapat temuan yang mengarah pelanggaran, kata Ari, para Petugas PTPS di TPS akan meneruskan perihal tersebut kepada Pengawas Desa, dilanjutkan kepada Pengawas Kecamatan, sehingga nantinya akan mudah untuk melakukan tidakan yang dianggap perlu.
“Kalau kemudian juga pelanggarannya berkaitan dengan pidana pemilihan, maka dalam waktu satu kali 24 jam akan diteruskan ke tingkat Kabupaten,” pungkasnya.(dik/zai)