Banten24

Bapenda Kabupaten Serang Gelar FKP Perkuat Program Diskon Pajak Optimalisasi PAD

BISNISBANTEN.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) yang diikuti sejumlah stakeholder di Aula Brigjend Syam’un Pemkab Serang, Jumat (20/10/2023). FKP bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pajak dan optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

FKP dibuka Sekretaris Bapenda Kabupaten Serang Ikhwanussofa. Turut mendampingi Kepala Bidang (Kabid) Penyuluhan Data dan Informasi pada Bapenda Kabupaten Serang Devi Maryati yang juga selaku pemateri, Kabid Penagihan Verifikasi dan Pemeriksaan pada Bapenda Kabupaten Serang A Nizamudin Muluk, dan Kabid Perencanaan dan Pengendalian pada Bapenda Kabupaten Serang Tuti Amalia.

Ikhwanussofa mengatakan, dalam rangka mewujudkan partisipasi masyarakat perlu adanya koordinasi dan kolaborasi antara pemerintah penyelenggara pelayanan dengan berbagai elemen masyarakat sebagai pengguna layanan yang diwadahi dalam bentuk FKP yang dihadiri perwakilan akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), media massa, tokoh masyarakat, tokoh agama, dunia usaha, dan pemangku kepentingan pelayanan publik lainnya. Kata pria yang akrab disapa Ikhwan ini, Bapenda merupakan salah satu instansi yang menyelenggarakan FKP terkait pelayanan pajak daerah.

Advertisement

Ikhwan berharap, melalui FKP dapat menyelaraskan kebijakan dan kondisi penyelenggara pelayanan publik dengan ekspektasi masyarakat pengguna layanan publik membentuk ekosistem partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan meningkatkan peran simpul di masyarakat dalam bekerjasama dengan penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya menghadirkan pelayanan publik yang prima.

“Juga diharapkan dapat mengoptimalisasi data jejaring, aspirasi, keluhan, dan masukan dari masyarakat untuk perbaikan pelayanan publik,” harapnya.

Sementara itu, Kabid Penyuluhan Data dan Informasi pada Bapenda Kabupaten Serang Devi Maryati menambahkan, pada FKP pihaknya undang para akademisi, pengelola PBB kecamatan, PPAT, Notaris, media massa dalam FKP sebagai tindaklanjut surat edaran Menpan RB. Tujuan dilaksanakannya FKP, dijelaskan Devi, untuk menerima berbagai masukan dari lapisan masyarakat terkait pelayanan pajak daerah yang nantinya ditindaklanjuti petugas Bapenda dalam rangka optimalisasi penerimaan PAD.

Pada FKP juga, lanjut Devi, pihaknya menyosialisasikan soal adanya diskon atau pemberian keringanan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Serang ke-497 untuk mendorong wajib pajak (WP) membayar pokok PBB dan BPHTB, meringankan beban kewajiban masyarakat membayar PBB P2 dan BPHTB, serta sebagai sarana untuk mendukung kemudahan investasi dan kemudahan usaha di Kabupaten Serang. Pihaknya juga memperhitungkan potensi penerimaan piutang PBB P2, yakni dari tahun 1994 sampai 2013 dengan jumlah pokok tetap mencapai Rp138,7 miliar dari jumlah NOP sebesar Rp6,7 juta, setelah diskon sebesar 49,7 persen menjadi Rp69,7 miliar.

“Keringanan diberikan kepada wajib pajak terhadap besarnya pokok PBB P2 dan BPHTB. Keringanan juga diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran tanpa mengajukan permohonan,” terang mantan ajudan Bupati Serang ini.

Disebutkan Devi, besaran diskon pokok PBB P2 dan BPHTB tahun 1994-2013 sebesar 49,7 persen, diskon tahun 2014-2022 sebesar 4,97 persen, dan diskon BPHTB terutang berdasarkan SSPD BPHTB sebesar 4,97 persen.

“Pemberian keringanan terhadap besarnya pokok PBB dan BPHTB ini berlaku sejak 1 Oktober sampai 31 Oktober 2023,” ujarnya.

Kata Devi, ada beberapa jenis pajak yang dikelola Bapenda, di antaranya pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, PBB dan BPHTB, pajak reklame hingga Pajak Penerangan Jalan (PPJ) PLN. Devi pun mengungkapkan realisasi sejumlah jenis pajak, seperti pajak hotel realisasinya sudah mencapai 75 persen, pajak hiburan di angka 77,75 persen dan pajak lainnya sudah melewati 75 persen, PBB realisasinya 85,3 persen.

“Penerimaan pajak daerah yang masih kurang itu MBLB dan BPHTB. Makanya, kita meluncurkan program diskon pokok PBB dan BPHTB. Alhamdulillah, hampir satu minggu ini berjalan, wajib pajak antusias membayar pajaknya,” ucapnya. (ADV)

Advertisement
LANJUT BACA