Bank Sampah Digital Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Hadirkan Jaminan Sosial bagi Pekerja Informal

BISNISBANTEN.COM – Bank Sampah Digital melakukan terobosan sosial dan lingkungan dengan menjalin kerja sama strategis bersama BPJS Ketenagakerjaan.
Kemitraan ini bertujuan memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal di ekosistem Bank Sampah Digital se-Serang Raya, yang mencakup Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang.
Peluncuran resmi kerjasama ini menandai dimulainya program perlindungan jaminan sosial bagi Tim Bank Sampah Digital serta para nasabahnya.
Diketahui program ini memiliki mekanisme unik, dimana iuran BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan melalui tabungan sampah terpilah.
Yaitu nilai sampah yang disetor akan dikonversi secara otomatis menjadi iuran bulanan, ini memungkinkan peserta mendapatkan perlindungan sosial dengan cara yang inovatif dan berkelanjutan, diharapkan kolaborasi ini sebagai langkah progresif dalam mengatasi permasalahan sampah sekaligus memberdayakan masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh CEO Bank Sampah Digital Serang Desty Eka Putri Sari, saat ditemui disela kegiatan pada Jumat (21/3/2024).
“Ini adalah solusi sederhana tetapi bermakna. Melalui pemilahan sampah, masyarakat tidak hanya menjaga lingkungan, tetapi juga mendapatkan akses terhadap jaminan sosial. Sampah menjadi sumber daya lokal yang bernilai ekonomi, terutama bagi kelompok rentan,” ujar Desty.
Lebih lanjut Desty menjelaskan sampai saat ini Bank Sampah Digital telah membina 224 unit bank sampah dengan total 4.445 keluarga anggota aktif yang sejak 2020 konsisten memilah sampah dari rumah. Berkat upaya ini, lebih dari 600 ton sampah terpilah berhasil dicegah dari pembuangan ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA).
Desty berharap Inisiatif ini mampu menjadi model inspiratif dalam pengelolaan sampah yang tidak hanya ramah lingkungan, tetapi juga berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat
Sementara itu ditempat yang sama Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Serang, Arif Lukman, menyambut baik kerja sama tersebut.
Menurutnya, aktivitas dalam bank sampah seperti memilah, mengumpulkan, dan menjual sampah kini diakui sebagai pekerjaan informal dalam kategori Bukan Penerima Upah (BPU), sehingga berhak mendapatkan perlindungan sosial.
“Dalam setiap aktivitas kerja, termasuk pengelolaan sampah, selalu ada risiko. Kerja sama ini membuka akses bagi masyarakat untuk mendapatkan perlindungan kecelakaan kerja, santunan cacat, dan manfaat lainnya. Iurannya pun sangat terjangkau, mulai dari Rp16.800 per bulan,” jelas Arif.
Diketahui acara peluncuran yang dirangkai dengan berbuka puasa bersama ini dihadiri oleh Tim Bank Sampah Digital Banten dan para koordinator unit-unit bank sampah binaan. (dik).