BISNISBANTEN.COM – PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) berencana melaksanakan penambahan modal melalui penerbitan saham baru, yang akan dikeluarkan melalui pelaksanaan Penawaran Umum Terbatas (PUT) VI & VII. Ini dalam rangka Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD).
Kegiatan Aksi Korporasi tersebut guna mengakomodir rencana penambahan modal Bank Banten oleh Pemerintah Provinsi Banten melalui PT Banten Global Development Ini berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Ke Dalam Modal Saham Perseroan Terbatas Banten Global Development untuk Pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten sebesar Rp1.551 triliun
“Dengan dilakukannya aksi korporasi ini, dukungan yang diberikan oleh Pemprov Banten akan mampu meningkatkan kinerja Perseroan sebagai bentuk pertanggungjawaban manajemen dalam membangun Bank Banten sebagai simbol kemandirian Provinsi Banten,” kata Direktur Utama Bank Banten Fahmi Bagus Mahesa (27/8).
Menurutnya, Perseroan akan menerbitkan saham baru dengan seri dan nominal yang berbeda yaitu saham Seri C dengan nominal Rp50,-. Jumlah saham baru yang rencananya akan diterbitkan melalui PMHMETD adalah sebanyak-banyaknya 60.820.296.033 saham Seri C dengan nilai nominal Rp50,- per lembar saham. Jumlah tersebut setara 90,46% dari jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
“Penguatan modal yang berasal dari hasil dana PMHMETD tersebut akan kami gunakan untuk melakukan pengembangan bisnis Bank Banten terutama di sektor penyaluran kredit serta penguatan struktur keuangan Perseroan sesuai dengan ketentuan Perbankan,” katanya.
Untuk mendukung kelancaran Aksi Korporasi tersebut dan memenuhi ketentuan Peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait minimum harga pelaksanaan saham tambahan dari rencana aksi korporasi PUT VI dan PUT VII PMHMETD, Perseroan berencana melakukan Penggabungan Nilai Saham Perseroan (Reverse Stock). Reverse Stock merupakan rangkaian dari rencana Penambahan Modal melalui Penawaran Umum Terbatas (PUT) VI & VII dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD).
“Reverse Stock akan dilakukan sebelum pelaksanaan PUT VI. Kami akan mengajukan persetujuan terlebih dahulu kepada RUPSLB untuk melakukan penggabungan nilai nominal saham Perseroan dengan rasio setiap 10 (sepuluh) saham lama menjadi 1 (satu) saham dengan nilai nominal baru. Kami harap dengan pelaksanaan Reverse Stock ini dapat memenuhi persyaratan peraturan perdagangan saham di BEI,” katanya. (Susi)