Bank Banten Optimis Perkuat Fondasi Pemulihan dan Sinergi Bisnis

BISNISBANTEN.COM — Direktur Utama Bank Banten Muhammad Busthami memastikan bahwa seluruh tahapan utama dalam pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) antara Bank Banten dan Bank Jatim telah tuntas. Hal itu disampaikan dalam agenda resmi yang memuat dua keputusan penting, yaitu pengesahan Bank Jatim sebagai pemegang saham pengendali kedua sekaligus bank induk KUB, serta pengesahan recovery plan atau aksi pemulihan sesuai ketentuan POJK Nomor 5 Tahun 2020.
Busthami menjelaskan, penyelesaian KUB ini ditopang oleh tiga komponen fundamental. Pertama, penandatanganan shareholder agreement antara Bank Jatim dan Pemerintah Provinsi Banten sebagai pemegang saham utama. Kedua, aksi penyetoran modal melalui pembelian 27.911.500 lembar saham Bank Banten oleh Bank Jatim pada 5 November 2025 di pasar sekunder. Ketiga, kelulusan fit and proper test oleh OJK, baik bagi direksi Bank Jatim sebagai pemegang saham pengendali maupun bagi Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai bank induk dan ultimate shareholder.
“Dengan tiga hal tersebut, seharusnya tidak ada keraguan lagi dari seluruh pemangku kepentingan terkait masa depan Bank Banten,” tegas Busthami. Menurut Busthami, kehadiran Bank Jatim sebagai bank induk dalam skema KUB menjadi penopang penting bagi permodalan dan likuiditas Bank Banten. Sinergi yang dibangun tidak hanya sebatas pemenuhan modal inti minimum Rp3 triliun, tetapi juga mencakup kerja sama pengembangan bisnis serta peningkatan efisiensi operasional.
Salah satu bentuk sinergi yang sudah berjalan adalah penerapan aplikasi Smart Hospital di RSUD Balaraja, yang menunjukkan integrasi teknologi layanan kesehatan dan sistem pembayaran perbankan. Busthami juga menegaskan bahwa meski Bank Jatim berperan sebagai pemegang saham pengendali kedua, Pemerintah Provinsi Banten tetap memiliki kewenangan utama dalam pengelolaan Bank Banten sesuai dengan kesepakatan dalam shareholder agreement. “Segala kebijakan strategis tetap diputuskan secara bersama,” ujarnya.
Dirut Bank Banten turut menyampaikan harapannya agar seluruh pemerintah kabupaten/kota di Banten dapat mempercayakan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) kepada Bank Banten. Ia menekankan bahwa pengelolaan RKUD bukan hanya keputusan bisnis, tetapi juga bentuk dukungan moral terhadap bank milik masyarakat Banten.
Saat ini, Bank Banten telah mengelola pra-RKUD Kabupaten Tangerang, termasuk pembayaran gaji P3K, penempatan deposito, serta layanan bagi BLUD seperti RSUD Balaraja. Selain Kabupaten Lebak dan Kota Serang yang telah bergabung, proses penjajakan juga terus dilakukan dengan Kota Cilegon dan dinilai menunjukkan komitmen positif.
“Kami menargetkan pada tahun 2026, minimal dua hingga tiga kabupaten/kota dapat bergabung. Namun tentu harapan besarnya adalah seluruh enam daerah yang belum bergabung bisa ikut serta,” ungkap Busthami. Busthami meluruskan bahwa KUB bukanlah proses merger ataupun akuisisi, melainkan skema bridging sementara hingga Bank Banten mampu memenuhi modal inti minimum secara mandiri. Dengan seluruh unsur utama telah terpenuhi, proses yang tersisa tinggal menyangkut aspek administratif.
“Tidak mungkin Bank Jatim menarik diri setelah menandatangani perjanjian, menyetor modal, dan lolos fit and proper test,” tegasnya. Seluruh hak dan kewajiban antara Bank Jatim dan Pemerintah Provinsi Banten telah diatur jelas dalam shareholder agreement. Dengan berbagai pencapaian tersebut, Bank Banten optimis dapat memperkokoh fundamental perusahaan sekaligus memperluas kepercayaan publik dan pemerintah daerah dalam rangka mempercepat pertumbuhan kinerja di tahun-tahun mendatang.
(Sarah)









