Perbankan

Bank Banten Lirik Sektor Properti

BISNISBANTEN.COM – Tingginya kebutuhan akan perumahan, menjadi salah satu upaya pengembangan bagi PT Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk. (Bank Banten). Hal itu ditandai dengan penandatanganan PT Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk (Bank Banten) dengan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), yang ditandatangani langsung oleh Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk. (Bank Banten) Fahmi Bagus Mahesa, Direktur Utama PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) Ananta Wiyogo, Rabu (25/10).

Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah, Tbk (Bank Banten) Fahmi Bagus Mahesa mengatakan, Bank Banten selaku Bank Pembangunan Daerah (BPD) telah memiliki rencana untuk saling menjajaki pasar properti.

“Ini merupakan bagian dari komitmen terhadap misi Bank Banten guna mendukung program pembangunan untuk pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat Banten,” katanya.

Advertisement

Lanjut Fahmi, dalam rangka mendukung pengembangan dan peningkatan kapasitas penyaluran KPR dan PPR Syariah, maka Bank Banten akan mendapatkan program pelatihan sumber daya manusia dari PT SMF dalam rangka peningkatan kapasitas (capacity building). Dan sebaliknya, PT SMF dapat memanfaatkan produk dan jasa keuangan serta layanan perbankan dari Bank Banten sesuai kebutuhan.

“Kredit konsumer kami yang terdiri dari Kredit Karya Banten, Kredit Pra-Purna Bakti Banten dan Kredit Purna Bakti Banten adalah fokus bisnis Bank Banten kedepan. Melalui kerjasama dengan PT SMF (Persero) kami harapkan dapat membuka potensi bisnis baru sehingga dapat meningkatkan oustanding penyaluran kredit konsumer yang baru kami rintis sejak pendirian Bank Banten di Triwulan III 2016. Hingga Agustus 2017, kredit konsumer telah disalurkan sebesar Rp.1,004 Triliun,” ujarnya.

PT SMF merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), di bawah Kementerian Keuangan, yang mengemban tugas dari pemerintah untuk membangun dan mengembangkan Pasar Pembiayaan Sekunder Perumahan melalui sekuritisasi dan pembiayaan.

“Kami telah sepakat dan setuju untuk mengadakan Perjanjian Induk Kerjasama tentang Program Peningkatan Kapasitas Penyaluran KPR dan PPR Syariah. Tujuan Perjanjian Induk Kerjasama ini adalah dalam rangka mendukung pengembangan dan peningkatan kapasitas penyaluran KPR dan PPR Syariah yang berkualitas dan terjangkau bagi masyarakat,” tutupnya. (gag/red)

Advertisement

Advertisement