Banten24

Badan Musyawarah Susun Perda Pro Masyarakat

DPRD Kabupaten Serang

BISNISBANTEN.COM – Sebagai representasi rakyat, DPRD mempunyai fungsi Pembentukan Peraturan Daerah (Perda), Anggaran dan Pengawasan. DPRD membentuk Perda bersama pemerintah daerah, membahas, dan memberikan persetujuan Raperda mengenai APBD yang diajukan Pemda yang tujuan akhirnya untuk kesejahteraan masyarakat di wilayahnya. Seperti halnya DPRD Kabupaten Serang melalui Badan Musyawarah (Banmus) yang saat ini terus menyusun Perda yang prorakyat dan diimplementasikan untuk kesejahteraan masyarakat. Seperti yang disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum selaku Ketua Banmus DPRD yang mengatakan bahwa jajarannya saat ini sedang membentuk Perda Tentang Ekonomi Kreatif yang merupakan inisiatif DPRD dalam rangka mengangkat dan mengembangkan para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang ada di Kabupaten Serang.

“Kita tahu bahwa dari berbagai macam krisis yang melanda bangsa kita, dari mulai krisis ekonomi tahun 1998 sampai pandemi Covid-19 banyak perusahaan yang gulung tikar, tapi ternyata UMKM mampu bertahan di tengah-tengah badai itu, baik saat krisis ekonomi maupun krisis kesehatan,” tutur Ulum.

Advertisement

Sehingga, kata Ulum, kemudian DPRD berpikir bagaimana UMKM yang ada di Kabupaten Serang bisa diberdayakan lebih maksimal, sampai akhirnya disusun Raperda inisiatif DPRD tentang Ekonomi Kreatif yang bertujuan agar para penggerak ekonomi yang tersebar di seluruh kecamatan dan desa wilayah Kabupaten Serang mampu meningkatkan produktivitasnya. Tidak sampai di situ, kata Ulum, Pemkab Serang juga harus turun tangan membantu pemasarannya, termasuk labelisasi halal yang menjadi hal penting.

“Karena ketika produk makanan secara labelisasinya belum terpenuhi, maka berdampak konsumen ragu tingkat kehalalannya seperti apa, walaupun seperti makanan tradisional pasti halalnya karena diproduksi dari bahan-bahan halal, tapi labelisasi penting sebagai jaminan konsumen memastikan bahwa produknya halal,” jelasnya.

Termasuk, lanjut Ulum, pemasaran atau marketnya yang harus dibantu Pemda ketika produktivitas UMKM bertambah atau berkembang.

“Kalau enggak dibantu, UMKM mau melempar produknya kemana. Makanya, kami terus mendorong Pemda agar selalu hadir di tengah-tengah masyarakat melalui Diskoumperindag (Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan),” jelasnya.

Advertisement

Selain itu, kata Ulum, ada juga beberapa Raperda lain yang dibahas untuk periodesasi tahun sidang ini, dimana Raperda lebih kepada tentang perubahan-perubahan karena adanya tuntutan regulasi yang berubah di tingkat atas. Kemudian, ada juga Raperda Tentang Perlindungan Petani, Nelayan, dan Petambak Garam untuk pemberdayaan masyarakat pesisir yang tinggal menunggu evaluasi dari Pemprov Banten, dimana di Kabupaten Serang ada delapan kecamatan di Kabupaten Serang yang masuk wilayah pesisir.

“Kita berharap bagaimana Pemda hadir di tengah-tengah masyarajat pesisir, baik yang bermatapencaharian sebagai nelayan atau pembudidaya, baik budidaya tambak, air payau, air tawar dan lain sebagainya. Nah keterlibatan Pemda harus hadir ditengah-tengah mereka,” ujarnya.

Termasuk, tambah Ulum, Perda Tentang Kesejahteraan Sosial yang pernah dibahas dan banyak lagi Perda turunan dari regulasi di tingkat atas. Ulum berharap, semua Raperda yang sedang dibahas, mulai dari Perda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Serang Tahun 2023-2043, Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pembentukan Kecamatan Gunungsari dan Kecamatan Bandung, Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penetapan Desa, Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi, Raperda Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Raperda Tentang Ekonomi Kreatif, dan Raperda Tentang Perlindungan Petani, Nelayan, dan Petambak Garam bisa segera direalisasikan pada 2024 mendatang.

Ulum juga berharap, ketika pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat melalui regulasi yang dibuat terjadi komunikasi dua arah. Artinya, ketika Pemda sudah membentuk regulasi dan masyarakat mengetahui regulasi itu, maka ada komunikasi dua arah, apa yang harus dilakukan Pemda dan apa yang harus dilakukan masyarakat, sehinga implementasi bisa dilakukan secara bersama-sama, bukan hanya Pemda menggebu-gebu menjalankan Perda, tetapi masyarakatnya belum bisa menjalankannya secara maksimal atau sebaliknya, masyarakat ingin menjalankan secara maksimal tapi Pemda tidak serius melaksanakan dalam konteks implementasi Perdanya. Walaupun, kata Ulum, biasanya persoalan atau kendalanya ada pada kebutuhan anggaran yang tidak mencukupi, karena masih ada kebutuhan-kebutuhan lain.

“Tapi, setidaknya Raperda yang sudah menjadi Perda bisa diimplementasikan di masyarakat itu ada solusi, mana yang menjadi skala prioritas yang harus dilakukan Pemda dan mana yang bisa dipending lebih dahulu, serta mana yang bisa dikakukan lebih awal,” ujar Ulum.

Terakhir, Ulum juga menyampaikan Perda prorakyat soal percepatan infrastukrut dimana target Perdanya sudah berhasil diselesaikan yang mengkover pembangunan jalan kabupaten sepanjang 601 kilometer sudah tercapai. Namun, kata Ulum, Pemda tidak diam hanya di situ, karena masih ada jalan desa dan lingkungan yang belum terkover, sehingga Pemda meningkatkan status jalan desa menjadi jalan kabupaten sepanjang 400 kilometer agar ada keterlibatan Pemda dalam membangun infrastruktur jalan, walaupun sudah diluar kontek secara Perda Tentang Percepatan Infrastruktur Jalan karena Perda sudah selesai.

“Ini hanya tindaklanjut dari Perda tanpa merujuk ke Perda itu karena sudah selesai,” pungkasnya. (Advertorial)

Advertisement