ASN Kota Serang Diizinkan Ambil Cuti Tahunan Saat Momen Lebaran, Ini Syaratnya

BISNISBANTEN.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang memastikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Serang diperbolehkan mengambil cuti di momen Idul Fitri. Namun, cuti tersebut statusnya merupakan cuti tahunan, bukan cuti khusus Lebaran.
Kepala BKPSDM Kota Serang Murni menjelaskan, bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan baru atau Surat Edaran (SE) yang melarang ASN untuk mengambil cuti selama periode hari raya.
Murni menegaskan bahwa durasi cuti yang bisa diambil tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni maksimal 12 hari kerja dalam setahun.
“Kalau cuti kan cuti tahunan ya, jadi tidak ada istilah cuti lebaran. Cuma memang waktunya bertepatan dengan momen lebaran. Maksimal tetap 12 hari, tergantung apakah yang bersangkutan sudah mengambil jatah cuti tahunannya sebelumnya atau belum,” ujar Murni, dikutip pada Kamis (05/03/26).
Pihak BKPSDM akan melihat rekapitulasi sisa cuti masing-masing pegawai sebelum memberikan persetujuan. “Nanti ada rekapannya. Kalau jatahnya masih ada, ya diperkenankan,” tambahnya.
Mengenai batas waktu pengajuan, BKPSDM memastikan proses administrasi tetap berjalan selama hari kerja efektif. Selama pegawai belum memasuki masa libur nasional atau cuti bersama, akses pelayanan pengajuan cuti akan terus dibuka.
“Pengajuan cuti tetap kita layani selama kita belum libur. Akses pelayanan selalu kami buka untuk para pegawai,” jelasnya.
Meski saat ini diperbolehkan, BKPSDM Kota Serang tetap memantau instruksi dari Pemerintah Pusat melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
“Untuk saat ini kebijakannya masih sesuai Permenpan dan SE yang ada, yaitu diperkenankan. Namun, jika nanti muncul kebijakan baru atau SE yang melarang cuti, akan segera kami informasikan kepada seluruh pegawai,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi di lingkungan Pemkot Serang dikabarkan juga ada yang mengajukan cuti untuk melaksanakan ibadah umrah yang bertepatan dengan momentum libur lebaran.(siska)









