Aptrindo Ancam Mogok Massal, Protes SKB Larangan Operasional Truk 16 Hari

BISNISBANTEN.COM — Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) berencana melakukan aksi mogok angkutan barang sebagai bentuk protes terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) Larangan Operasional Jalan selama 16 hari yang dinilai merugikan sektor transportasi.
SKB yang dijadwalkan berlaku dari 24 Maret hingga 8 April 2025 ini dianggap terlalu lama dan tidak mempertimbangkan kondisi di lapangan.
Ketua Aptrindo Banten, Syaiful Bahri, mengungkapkan bahwa aksi mogok ini merupakan langkah strategis untuk mendesak pemerintah merevisi kebijakan tersebut.
“Saat ini, masa berlakunya sudah 16 hari. Coba bandingkan dengan kebijakan tahun lalu, yang hanya 10 hari,” ujarnya saat ditemui di Gerbang Krakatau Bandar Samudera, Kamis (20/3/2025).
Menurut Syaiful, durasi pembatasan yang terlalu lama memberikan dampak buruk bagi pelabuhan dan industri terkait.
“Sekarang, teman-teman industri banyak yang terpaksa menyewa gudang untuk menampung barang produksi yang tidak bisa didistribusikan. Para sopir truk pun kasihan, mereka terpaksa beristirahat selama 16 hari, bahkan ada yang hanya bisa pulang sehari dua hari sebelum Lebaran,” jelasnya.
Aptrindo berharap pemerintah lebih mempertimbangkan realitas di lapangan saat merumuskan kebijakan.
“Ketika membuat peraturan, seharusnya pemerintah melihat kondisi di lapangan. Jangan sampai orang yang tidak memahami perhubungan transportasi justru membuat kebijakan yang merugikan banyak pihak,” tegas Syaiful.
Jika SKB tersebut tidak segera direvisi, Aptrindo mengancam akan melancarkan mogok angkutan barang secara lebih besar-besaran.
“Waktu semakin mepet, jika tidak ada perubahan, kami akan menghentikan seluruh kegiatan pengiriman barang. Bayangkan, ekonomi bisa lumpuh jika ini terus berlanjut,” ancamnya.
Aksi mogok ini tidak hanya untuk kepentingan pengusaha truk, tetapi juga untuk memperjuangkan hak-hak pelaku usaha dan karyawan yang terdampak kebijakan tersebut.
Aptrindo berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk merevisi SKB dan mempertimbangkan masukan dari para pelaku industri transportasi. (Siska)