Banten24

Antisipasi Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, Pemprov Banten Terapkan PJJ Selama Tiga Hari

BISNISBANTEN.COM — Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten mengalihkan sementara pelaksanaan pembelajaran jenjang SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKh) negeri dan swasta ke Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau belajar dari rumah selama tiga hari, Senin hingga Rabu, 7–9 September 2026.

“Salah satu yang kita lakukan dengan kondisi saat ini, kami akan melaksanakan pelajaran jarak jauh (PJJ) bagi satu pendidikan yang ada di Provinsi Banten dan kami sudah berkomunikasi juga dengan pemerintah kabupaten/kota,” ungkap Gubernur Banten Andra Soni usai melakukan pemantauan dari Pos Pengamatan Gunung Api Anak Krakatau, Desa Pasauran, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Minggu (6/9/2026).

Kebijakan tersebut ditetapkan dalam surat edaran Kepala Dindikbud Nomor : T-400.3.1/4237/Dindikbud/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Sebagai Langkah Kesiapsiagaan Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau dilingkungan Satuan Pendidikan.
Kepala Dindikbud Provinsi Banten Jamaluddin mengatakan kebijakan tersebut juga sebagai langkah kesiapsiagaan terhadap dampak peningkatan aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda yang masih mengalami erupsi menerus dengan status Level III (Siaga) per Minggu, 6 September 2026, serta adanya sebaran abu vulkanik di sejumlah wilayah.

Advertisement

Selanjutnya, Jamaluddin mengatakab pelaksanaan PJJ dilakukan untuk menjaga kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan peserta didik serta warga satuan pendidikan. Kebijakan tersebut juga merupakan tindak lanjut atas arahan Gubernur Banten dalam menghadapi potensi dampak erupsi Gunung Anak Krakatau.

“Kita telah mengeluarkan surat edaran, pelaksaan PJJ dipertimbangkan karena situasi kondisi saat ini,” ungkap Jamaluddin

Lebih lanjut, Jamakuddin juga menuturkan pihaknya akan secara berkala terus berkoordinasi, meminta pertimbangan teknis Dinas Lingkungan Hidup dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Banten terkait perkembangan indeks kualitas udara (ISPU) serta arah sebaran abu vulkanik guna menentukan kebijakan pembelajaran selanjutnya.

“Untuk saat ini PJJ kita berlakukan selama 3 hari, dan nanti melihat kondisi lebih lanjut, apakah akan dilakukan perpanjangan atau bagaimana,” katanya.

Dalam surat edaran tersebut juga, kata Jamaluddin, seluruh kepala satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SKh negeri maupun swasta diwajibkan memastikan kegiatan pembelajaran tetap berlangsung secara bermakna, aktif, dan terarah dengan memanfaatkan ekosistem digitalisasi pembelajaran.

Selain itu, Kepala satuan pendidikan juga diwajibkan melakukan pemantauan langsung terhadap keterlaksanaan proses belajar mengajar serta kehadiran pendidik dan peserta didik secara daring.

“Selanjutnya, laporan berkala mengenai keterlaksanaan PJJ disampaikan kepada Kepala Dindikbud Provinsi Banten melalui Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di wilayah kabupaten/kota se-Provinsi Banten,” imbuhnya.

Dindikbud Banten juga mengimbau seluruh orang tua atau wali murid untuk melakukan pendampingan, pengawasan, dan bimbingan aktif terhadap putra-putrinya selama mengikuti proses PJJ di rumah.

Selain itu, orang tua atau wali murid diimbau mengurangi aktivitas putra-putrinya di luar ruangan guna menghindari paparan abu vulkanik secara langsung. Apabila terpaksa beraktivitas di luar rumah, penggunaan masker standar medis atau respirator juga dianjurkan.

Melalui kebijakan tersebut, Dindikbud Provinsi Banten mengajak seluruh satuan pendidikan, pendidik, peserta didik, serta orang tua atau wali murid untuk bersama-sama memastikan proses pembelajaran tetap berjalan dengan baik, sekaligus mengutamakan kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan selama berlangsungnya peningkatan aktivitas Gunung Anak Krakatau.

Pemprov Banten Siagakan Seluruh Layanan Faskes Antisipasi Gangguan Dampak Abu Vulkanik

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyiagakan seluruh layanan Fasilitas Kesehatan (Faskes) di seluruh tingkatan dan wilayah untuk mengantisipasi berbagai gangguan yang dialami masyatakat akibat dari abu vilkanik yang ditimbulkan oleh erupsi gunung anak Krakatau yang terjadi beberapa waktu lalu.

Kesiapsiagaan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 400.7/3234/DINKES/2026 yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten yang ditujukan kepada Kepala/Direktur Rumah Sakit, Kepala Balai Besar Karantina Kesehatan Seokarno Hatta, Kepala Balai Karantia Kesehatan Kelas 1 Banten dan seluruh Kepala Puskesmas di wilayah Provinsi Banten.

SE tersebut merupakan tindak lanjut dari SE Sekretaris Jendral Nomor KL.01.02/A/17765/2026 tentang Kesiapsigaana dan Perlindungan Kesehatan Masyarakat Terhadap dampak erupsi dan sebaran abu vulkanik gunung anak Krakatau.

Di dalam SE Dinkes itu menegaskan jika seluruh puskesmas, rumah sakit, labkesmas, UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan dan pos kesehatan mengaktifkan kesiapsiagaan sesuai tingkat risiko, kebutuhan wilayah, serta rencana kontingensi daerah, termasuk pengaturan pelayanan 24 jam pada fasilitas yang ditetapkan.

Kemudian memastikan ketersediaan tenaga kesehatan, sistem rujukan, ambulans, ruang observasi, tabung oksigen, pulse oximeter, serta sarana penanganan kegawatdaruratan pernapasan.

Selanjutnya menyiapkan logistik kesehatan berupa respirator partikulat seperti N95, KN95, KF94, FFP2, atau yang setara; masker medis; pelindung mata; sarung tangan; serta
alat pelindung diri bagi petugas.

Tak kalah penting juga yang harus diperhatikan, menjamin ketersediaan obat-obatan esensial, termasuk bronkodilator, inhaler beserta spacer, obat pengendali asma dan PPOK, obat kegawatdaruratan, cairan pembilas mata steril, serta obat lain sesuai kebutuhan klinis.

Memprioritaskan penggunaan inhaler dengan spacer apabila sesuai indikasi klinis. Penggunaan nebulizer dilakukan berdasarkan kebutuhan medis serta memperhatikan pengendalian infeksi.

Kemudian mengidentifikasi dan melakukan pemantauan aktif terhadap kelompok rentan, yaitu bayi dan anak, lanjut usia, ibu hamil, penyandang disabilitas, pekerja luar ruangan,
serta masyarakat dengan asma, PPOK, penyakit paru, penyakit jantung, atau penyakit kronis lainnya.

Memastikan pasien dengan penyakit kronis memiliki persediaan obat rutin yang cukup dan memahami rencana tindakan apabila gejalanya memburuk. Melindungi ruang pelayanan dari masuknya abu, menjaga kualitas udara dalam
ruangan, dan memastikan pasokan air bersih serta listrik cadangan tersedia.

Selain melakukan kesiapsiagaan, seluruh tenaga kesehatan yang bertugas juga melakukan surveilans harian terhadap peningkatan kasus gangguan pernapasan akut, eksaserbasi asma dan PPOK, iritasi mata, gangguan kulit, cedera, serta keluhan kesehatan lain yang diduga berkaitan dengan erupsi dan pajanan abu vulkanik.

Melakukan analisis kecenderungan kasus berdasarkan waktu, tempat, kelompok umur, tingkat keparahan, kebutuhan rawat inap, dan kematian apabila ada. Mengoordinasikan pemantauan kualitas udara, terutama konsentrasi PM2,5 dan PM10, bersama Dinas Lingkungan Hidup, BMKG, BPBD, dan instansi terkait.

Apabila tersedia, pemantauan gas vulkanik dilakukan berdasarkan rekomendasi
instansi yang berwenang. Menyampaikan laporan rutin melalui mekanisme pelaporan yang berlaku, termasuk Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) Situasi Khusus (https://pheoc.kemkes.go.id/), posko kesehatan, atau sistem pelaporan kedaruratan kesehatan lainnya.

Segera menyampaikan laporan apabila terjadi peningkatan kasus yang bermakna, kejadian luar biasa, kematian, keterbatasan logistik, gangguan pelayanan kesehatan, atau kebutuhan bantuan tambahan.

Sebagai langkah preventif, tim di lapangan juga terus melakukan edukasi dan komunikasi risiko kepada masyarakat. Seperti menyampaikan informasi secara berkala, konsisten, mudah dipahami, tidak menimbulkan kepanikan, dan hanya berdasarkan sumber resmi.

Mengikuti arahan pemerintah, PVMBG, BMKG, BNPB, dan BPBD, termasuk perintah evakuasi dan pembatasan aktivitas pada zona berbahaya. Menyebarluaskan komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai dampak abu vulkanik serta langkah perlindungan kesehatan melalui media massa, media sosial, fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, tempat kerja, rumah ibadah, dan media komunikasi masyarakat lainnya.

Kemudian mengimbau masyarakat untuk tetap berada di dalam ruangan dengan menutup pintu dan jendela serta celah masuknya abu. Membersihkan abu dengan cara dibasahi secukupnya terlebih dahulu agar tidak beterbangan. Hindari menyapu kering, meniup abu dengan udara bertekanan, atau menggunakan alat yang menyebabkan abu kembali tersuspensi.

Memastikan filter pendingin udara bersih. Menutup penampungan air bersih, sumur, wadah makanan, dan minuman. Gunakan air yang telah dipastikan aman serta cuci bahan makanan segar dengan air bersih mengalir sebelum dikonsumsi. Memastikan ketersediaan obat rutin anggota keluarga dengan penyakit kronis tersedia cukup di rumah.

Abu vulkanik sendiri mengandung partikel berukuran kasar hingga sangat halus serta pada kondisi tertentu, dapat disertai gas vulkanik yang bersifat iritan. Komposisi dan tingkat bahayanya dapat berbeda pada setiap erupsi dan dapat menimbulkan dampak kesehatan seperti gangguan saluran pernapasan, berupa iritasi hidung dan tenggorokan, batuk, produksi dahak, mengi, rasa berat di dada, dan sesak napas. Pajanan juga dapat memperburuk asma, penyakit paru obstruktif kronik (PPOK), bronkitis kronik, penyakit paru lainnya, serta penyakit jantung.

Gangguan mata, berupa mata merah, perih, berair, gatal, sensasi benda asing, dan abrasi kornea akibat gesekan partikel abu. Gangguan kulit, berupa iritasi, kemerahan, gatal, atau perburukan penyakit kulit yang telah ada sebelumnya. Kontaminasi air dan pangan, terutama pada sumber air terbuka, penampungan air, serta bahan makanan yang tidak terlindungi. Serta risiko cedera dan kecelakaan lalu lintas, akibat berkurangnya jarak pandang dan permukaan jalan yang licin.

bisnisbanten.com