Akibat Tak Kunjung Lakukan Registrasi STID, Ratusan Truck Terancam Tak Bisa Beroperasi di Pelindo Regional II Banten
BISNISBANTEN.COM – Ratusan Perusahaan truck yang kerap beroperasi di kawasan pelabuhan Regional II Banten terancam tak bisa mengoperasikan armadanya. Pasalnya, sistem Single Truck Identification Document (STID) yang menjadi salah satu syarat dan harus dimiliki perusahaan truck agar bisa mengoperasikan armadanya tak kunjung juga dipenuhi.
Hal ini terungkap dalam acara Komitmen Percepatan Registrasi PMKU dan STID di Pelabuhan Banten yang berlangsung di Ballroom Hotel Forbis Rabu (18/10/2023).
Hadir dan menjadi narasumber pada kegiatan tersebut antara lain, Agung Fitrianto, General Manager (GM) PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 2 Banten, Syaiful Bahri, Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Banten, Brigjen Pol. Capt Hermanta, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten, serta Anton Firdaus, Direktur Utama PT Krakatau Bandar Samudera (KBS).
Dikabarkan, sejumlah 98 perusahaan trucking yang kerap beroperasi di wilayah Pelabuhan Regional II Banten, baru sekitar 32 perusahaan trucking dengan jumlah armada 88 unit truck yang sudah terdaftar di sistem STID.
Oleh sebelab itu, Kantor KSOP dan PT.Pelindo Regional II Banten, serta Aptrindo, dan PT. KBS menggelar acara berkomitmen bersama mendorong percepatan registrasi PMKU dan STID di Pelabuhan Banten.
GM PT. Pelindo Regional II Banten Agung Fitrianto mengatakan, pihaknya akan terus mendorong percepatan registrasi untuk seluruh anggota, terlebih bagi yang sudah tergabung dalam PMKU untuk meregistrasikan armadanya ke sistem STID.
Diketahui, Pelindo Regional II Banten sudah meluncurkan program tersebut sejak 20 September 2022 tahun lalu. Namun, hingga saat ini, belum terealisasi dengan baik.
“Ini harus ada progres, kalau tidak ada progres, artinya pertemuan ini gagal. Sementara komitmen instruksi dari KSOP bahwa tanggal 25, harus mendaftar. Kalau tidak mendaftar tidak bisa berkegiatan.” ujar Agung.
Dikesempatan yang sama, Rawat P Gultom, Kepala Bidang Status Hukum dan Sertifikasi Kapal pada KSOP Banten mengatakan, Untuk registrasi ke sistem STID, maka perusahaan trucking harus mendaftar terlebih dahulu ke sistem Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU).
“Jadi kalau bisa 98 perusahaan itu, segera mendaftarkan PMKU nya, dan dari PMKU itu nanti dibuatkan sistem STID yang ada di Pelindo, sehingga tercacat jumlah truck yang ada. Karena masing-masing perusahaan memiliki jumlah truck berbeda.” ujar Gultom.
Meski deadline hingga tanggal 25 Oktober, Gultom mengatakan optimis jika semua perusahaan trucking merespon program tersebut. Mengingat sistem STID merupakan program pemerintah pusat yang harus terimplementasi dengan baik.
Diketahui STID merupakan identitas tunggal setiap truk dengan sistem berbasis elektronik dan terkoneksi pada sistem IT manajemen pelabuhan. STID berisi database meliputi kelayakan teknis truk dan pengemudinya, termasuk data nomor polisi serta pemilik dan perusahaan angkutannya. (dik)