Banten24

Ajak Masyarakat Segera Lakukan Pencatatan Perkawinan untuk Perlindungan Hukum Keluarga

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL (DISDUKCAPIL) KABUPATEN SERANG

BISNISBANTEN.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Serang di bawah kepemimpinan Warnerry Poetri, S.H., M.Si., terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat. Beragam program dan kemudahan layanan terus digulirkan dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Serang.

Warnerry menjelaskan bahwa pencatatan perkawinan merupakan salah satu layanan penting yang harus segera dilakukan oleh pasangan suami istri agar memperoleh kepastian dan perlindungan hukum. Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Menurut pejabat yang akrab disapa Nery ini, Perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

“Karena itu, setiap perkawinan, baik bagi non-Muslim maupun Muslim perlu dicatatkan agar sah secara negara,” jelas Nery.

Advertisement
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Serang, Warnerry Poetri, S.H., M.Si.

Berdasarkan data di sistem Dukcapil Kabupaten Serang, diungkapkan Nery, pencatatan perkawinan bagi pasangan Non Muslim masih tergolong rendah. Dalam satu pelan, rata-rata hanya ada satu pencatatan perkawinan untuk pasangan Non Muslim.

“Padahal pencatatan ini sangat penting untuk memberikan legalitas dan perlindungan hukum,” terang Nery.

Warnerry pun menyebutkan bahwa pencatatan perkawinan memberikan berbagai manfaat penting, di antaranya soal kepastian dan perlindungan hukum bagi istri dan anak, serta pemenuhan hak-hak dasar, seperti hak pendidikan, kesehatan, dan waris bagi anak.

Selain itu, lanjut Nery, jika pernikahan sudah dicatatkan, maka otomatis ada kepastian status hukum pasangan, disamping pencegahan terjadinya poligami tidak tercatat atau penyalahgunaan status. Ketika perkawinan belum dicatatkan, maka status di KTP masih tercatat single.

“Ini rentan disalahgunakan, terutama bagi mereka yang melakukan pernikahan siri. Akibatnya, istri dan anak sering kali menjadi pihak yang dirugikan,” jelas Nery.

Nery pun memastikan jika syarat pencatatan perkawinan sangat mudah. Pasangan hanya perlu menyiapkan, KTP suami dan istri, Surat keterangan dari pemuka agama, serta Dokumen pendukung lain, seperti akta cerai atau surat kematian jika sebelumnya pernah menikah. Seluruh proses kini juga dapat dilakukan melalui layanan online yang sudah disediakan Dukcapil Kabupaten Serang. Untuk itu, Nery mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Serang yang telah menikah secara agama, khususnya pasangan Non Muslim yang belum tercatat agar segera mengurus administrasi perkawinannya.

“Silakan segera lakukan pendaftaran perkawinan melalui aplikasi layanan Dukcapil. Prosesnya cepat, bisa dilakukan dari rumah, dan sangat penting untuk masa depan keluarga. Dengan akta perkawinan, maka status perkawinan sah secara hukum negara sehingga istri dan anak-anak mendapatkan perlindungan yang semestinya,” pungkas Nery. (Adv)**

Advertisement
bisnisbanten.com