Banten24

Atasi Antrean Kendaraan, Bapenda Kota Serang Usulkan Tiga Titik Lokasi Baru

BISNISBANTEN.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang tengah berupaya keras mengurai antrean panjang pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Hal ini menyusul perpanjangan program penghapusan denda pajak pokok oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten hingga akhir Oktober 2025.

Kepala Bapenda Kota Serang, W. Hari Pamungkas, mengungkapkan bahwa tingginya animo masyarakat dalam memanfaatkan program tersebut berdampak pada melonjaknya jumlah wajib pajak yang mendatangi loket pembayaran. Untuk mengatasi potensi membludaknya antrean, Bapenda Kota Serang telah mengusulkan penambahan tiga titik lokasi pelayanan baru kepada Bapenda Provinsi Banten.

“Untuk mengatasi hal tersebut, kami telah mengusulkan perluasan titik layanan pembayaran pajak kepada Bapenda Provinsi Banten. Karena, dikhawatirkan akan berdampak pada antrean yang panjang,” kata Hari.

Advertisement

Tiga lokasi tambahan yang diajukan adalah Kecamatan Taktakan untuk menjangkau masyarakat di wilayah Barat, Kantor Kecamatan Kasemen untuk wilayah Timur, serta penambahan jadwal pelayanan keliling melalui mobil Pepeling.

Selain itu, Bapenda Kota Serang juga mengusulkan agar Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Serang dapat dijadikan salah satu titik layanan pembayaran pajak kendaraan.

Namun, Hari menjelaskan bahwa usulan tersebut masih menunggu tindak lanjut dari Pemprov Banten sebagai pemangku kebijakan.

“Kami masih menunggu dari pemprov. Tapi, sambil menunggu keputusan itu, kami terus memaksimalkan pelayanan agar masyarakat mudah dalam memenuhi kewajiban pajaknya,” tuturnya.

Hari juga membeberkan realisasi penerimaan dari sektor PKB di Kota Serang yang per 30 Juni 2025 telah mencapai 50,63 persen atau sebesar Rp31,8 miliar dari total target Rp63 miliar.

“Secara keseluruhan, target PKB dan BBNKB Kota Serang tahun ini mencapai Rp125 miliar. Melihat progres yang ada, Bapenda Kota Serang optimistis target tersebut dapat tercapai hingga akhir tahun,” jelasnya.

Meskipun demikian, Hari mengakui adanya beberapa kendala dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor. “Termasuk juga kendala terbatasnya layanan di kantor Samsat, yang seringkali dipadati oleh masyarakat, sehingga antrean panjang tak dapat dihindari, yang mengakibatkan mereka menunda untuk bayar pajak,” ujarnya.

Selain itu, kurangnya pemahaman masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak juga menjadi salah satu tantangan yang dihadapi.

Dengan perluasan titik layanan dan penambahan jadwal Pepeling, Bapenda Kota Serang berharap dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajaknya, sekaligus mengurai penumpukan antrean di kantor Samsat.(siska)

Advertisement
bisnisbanten.com