Banten24

UCJ di Kota Serang Masih Minim, BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkot Bersinergi Tingkatkan Perlindungan Pekerja

BISNISBANTEN.COM — Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, Uus Supriyadi, mengungkapkan bahwa Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ)  di Kota Serang masih berada di angka 11 persen hingga Mei 2025. Angka ini jauh dari target ideal, mengingat jumlah tenaga kerja di Kota Serang mencapai sekitar 254.000 jiwa, namun yang baru tercover sekitar 28.000.

“Kita masih punya PR besar di 89 persen pekerja lainnya,” ujar Uus Hariadi saat ditemui usai audiensi dengan pemerintah Kota Serang. Selasa (03/06/25).

Ia menekankan pentingnya sinergi dari berbagai pihak, termasuk media, untuk meningkatkan literasi dan edukasi mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja.

Advertisement

Uus memaparkan lima program utama BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi hak setiap pekerja. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dengan santunan maksimal Rp42 juta, Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai tabungan, Jaminan Pensiun (JP) yang memberikan manfaat pensiun berkala, serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.

“Program Jaminan Sosial ketenagakerjaan yang ditawarkan mencakup, jaminan kecelakaan kerja apabila ada pekerja yang mengalami resiko kecelakaan kerja maka perlindungannya ada di BPJS ketenagakerjaan,” katanya.

Adapun, Jaminan Kematian (JKM) memberikan santunan kepada ahli waris pekerja yang meninggal bukan akibat kecelakaan kerja, dengan manfaat berupa santunan maksimal Rp 42 juta.

““Selain itu, Jaminan Hari Tua (JHT) atau biasa teman teman sebut mungkin tabungan hari tua ya, kalau kami namanya jaminan hari tua, itu bisa diambil tabungannya ketika para pekerja sudah selesai atau sudah pensiun di pekerjaan, ujarnya.

“Kemudian ada Jaminan Pensiun (JP). Jaminan pensiun ini juga untuk para pekerja termasuk media media berhak untuk mendapatkan pensiun seperti PNS TNI/Polri dengan mengikutkan jaminan pensiun yang bisa diambil secara berkala ketika memenuhi kriteria kriteria usia pensiun,” sambungnya.

Yang terakhir yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.

Ia juga menyoroti relevansi program BPJS Ketenagakerjaan dengan Asta Cita Prabowo Subianto terkait kesejahteraan. Uus Hariadi menegaskan bahwa regulasi mewajibkan setiap pengusaha atau badan usaha untuk mendaftarkan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk perusahaan yang tidak patuh, BPJS Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan Kejaksaan dan pengawas ketenagakerjaan provinsi untuk menindaklanjuti.

Secara rinci, Kabid Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Achmad Syubaiki, menyebutkan bahwa dari 125.000 pekerja sektor formal atau penerima upah, baru 24.000 (sekitar 20 persen) yang terlindungi.

“Sementara itu, untuk masyarakat yang bekerja di sektor informal ada sekitar 150.000 jiwa, baru sekitar 5.000 yang terdaftar,” ujar Achmad.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang, Moch. Poppy Nopriadi, mengakui bahwa angka cakupan 11 persen menempatkan Kota Serang di urutan kelima di Provinsi Banten.

“Ini menjadi perhatian serius, apalagi ada perintah dari Kemendagri agar setiap tahun ada progres,” tegas Poppy.

Pemerintah Kota Serang sedang berupaya meningkatkan cakupan dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.

“Artinya  pemkot juga harus berhitung kalau misalnya pemkot harus membiayai premi untuk sekian orang harus dikalikan berapa dan kemampuan kita berapa,” ungkap Poppy.

Poppy menjelaskan bahwa dalam perubahan anggaran, Pemkot Serang akan mencoba mengcover beberapa komponen yang selama ini menerima honor dari pemkot.

“Seperti kader posyandu, pemandi jenazah, pengemudi ojek online (ojol), dan guru mengaji. Honor tersebut nantinya akan disisihkan untuk membayar premi BPJS Ketenagakerjaan,” terangnya.

“Saat ini, Pemkot Serang tengah mengumpulkan data pasti (by name by address) pekerja rentan untuk memastikan validitas dan kesesuaian dengan data yang ada di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Dinas Sosial, agar tidak terjadi salah sasaran dalam pemberian bantuan premi,” pungkasnya. (siska)

Advertisement
bisnisbanten.com