Banten24

Pemkot Serang Jalin Kerja Sama CSR dengan PIK 2 Melalui Forum CSR

BISNISBANTEN.COM — Pemerintah Kota Serang mengambil langkah strategis dengan memfasilitasi kerja sama antara PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PIK 2) dan Forum CSR Kota Serang.

Penandatanganan MoU terkait Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR) Badan Usaha antara Forum CSR Kota Serang dan PT. PIK 2 dilaksanakan pada Selasa (18/03/25) di Pemkot Serang.

Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan pembangunan di Kota Serang melalui program-program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dalam meningkatkan pembangunan infrastruktur, penanganan banjir, serta program-program kesejahteraan masyarakat di Kota Serang.

Advertisement

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menegaskan bahwa kerja sama ini murni untuk memanfaatkan dana CSR dari PIK 2, bukan investasi. Ia menjelaskan bahwa Pemkot Serang memiliki dasar hukum untuk menerima bantuan CSR dari pihak swasta.

“Jangan salah paham, ini adalah kesepakatan untuk kita sebagai Pemerintah Kota Serang, kegiatan ini ada pada Permensos No 9 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha yang menjadi dasar hukum bagi program CSR ini,” ujarnya.

“Ini adalah upaya kami sebagai pemerintah Kota Serang untuk mempercepat pembangunan dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, terutama dalam mengurangi angka kemiskinan ekstrem dan pengangguran yang masih tinggi,” sambungnya.

Dia juga menhatakan, bahwa ke depan, pemerintah Kota Serang akan menjalin kerjasama lebih lanjut, termasuk dengan PT. KAI dan Kuwait, untuk meningkatkan pelaksanaan CSR yang berfokus pada pembangunan infrastruktur, seperti proyek kabel bawah tanah yang akan memberikan dampak positif bagi kota ini.

Advertisement

“Semua ini kami lakukan untuk mewujudkan visi dan misi saya sebagai walikota, yang fokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, pengurangan angka kemiskinan, penurunan stunting, dan penciptaan lapangan pekerjaan. Sinergi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencapai tujuan ini,” terangnya.

Ia berharap PIK 2 dapat membantu mengatasi berbagai permasalahan di Kota Serang, terutama terkait infrastruktur, penanganan banjir, dan program-program prioritas lainnya.

Ia menekankan bahwa bantuan CSR ini akan sangat membantu meringankan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Serang yang terbatas.

“Ini penting, kalau ini bisa terjadi, ini mengurangi beban APBD Kota Serang yang kalian tahu semua bahwa APBD kita kecil,” katanya.

Sementara itu, Corporate Secretary PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk, Christy Grassela, menyatakan bahwa PIK 2 memiliki komitmen untuk memberikan manfaat kepada lingkungan sekitar melalui program CSR.

Ia menjelaskan bahwa PIK 2 telah berpengalaman dalam melaksanakan program CSR di Kabupaten Tangerang sejak tahun 2021, dengan fokus pada empat pilar: pendidikan, kesehatan, lingkungan, dan ekonomi.

“Jadi memang ada yang disisihkan untuk dikembalikan kepada masyarakat baik sekitar ataupun masyarakat yang memang membutuhkan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa, MoU ini merupakan langkah awal untuk menjajaki potensi kerja sama yang lebih konkret. Selanjutnya, PIK 2 akan melakukan kajian dan pemetaan kebutuhan di Kota Serang untuk menentukan program-program CSR yang paling tepat sasaran.

“Nah berikutnya PR kami adalah melakukan beberapa kajian, kajian ini yang akan dituangkan ke dalam kajian termasuk pemetaan mana yang lebih urgent, mana yang perlu dibantu jadi itu akan diformulasikan lebih lanjut setelahnya,” jelasnya.

Sedangkan Ketua Forum Corporate Social Responsibility (CSR) Kota Serang, Andi Suhud, memberikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dalam mengelola dan mengawasi dana CSR perusahaan.

Menurutnya, langkah ini sesuai dengan undang-undang dan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.

“Langkah Kota Serang ini harus kita apresiasi, karena inilah aturan yang sesuai dengan undang-undang terkait dengan pelibatan dunia usaha terhadap pembangunan di sebuah kawasan atau di sebuah kota. Ini langkah-langkah yang benar-benar sesuai dengan Permensos No. 9 Tahun 2020,” ujar Andi.

Andi menegaskan bahwa Forum CSR Kota Serang akan mengawal dan mengawasi setiap aktivitas perusahaan terkait tanggung jawab sosial dan lingkungan, termasuk tata kelola dana CSR. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan dana CSR digunakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami dari Forum CSR akan mengawal, mengawasi, termasuk persoalan tata kelola. Kita harus sesuaikan dengan aturan dan tidak bisa sembarangan, karena banyak sekali penyalahgunaan dana CSR yang tidak sesuai dengan undang-undang, yang kemudian menjadi temuan dan sebagainya,” jelasnya.

Lebih lanjut, dia menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan ruang seluas-luasnya kepada dunia usaha untuk memberikan tanggung jawab sosial mereka, agar dikelola dengan baik dalam pembangunan kota. Forum CSR juga berkomitmen untuk menyajikan informasi secara transparan dan akuntabel melalui website.

“Kami di Forum CSR wajib memberikan ruang seluas-luasnya kepada dunia usaha untuk memberikan tanggung jawab sosial mereka, agar dikelola dengan baik di pembangunan sebuah kawasan atau kota dan tempat sasaran. Kami akan melakukan semua informasi itu secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran melalui website nanti,” pungkasnya.(siska)

Advertisement

Susi Kurniawati

Wartawan bisnisbanten.com
bisnisbanten.com