Ekonomi

Luluh, Satu Pedagang Yang Menolak di Bongkar Kiosnya Akhirnya Setuju

BISNISBANTEN.COM Pembongkaran kios yang berada di lahan PT KAI yang terkendala dengan adanya seorang pedagang yang menolak dan menuntut ganti rugi kepada PT KAI akhirnya terselesaikan.

Kepala Dinas Koperasi Ukm Perindusyrian dan Perdagangan (Dinkopukmperindag) Kota Serang Wahyu Murjamil mengatakan, Setelah diberikan penjelasan dengan perdebatan yang cukup alot tersebut, akhirnya penyewa sekaligus pedagang yang menolak tersebut sepakat untuk dibongkar.

“Alhamdulillah sudah sepakat dibongkar. Tapi minta waktu selama dua hari untuk membereskan barang-barangnya,” katanya.

Advertisement

Dia menjelaskan, salah satu pedagang yang menolak tersebut menuntut PT KAI untuk memberikan ganti rugi. “Karena merasa sudah menyewa lahan kepada PT KAI dan mengeluarkan uang banyak untuk bangunan,” ujarnya.

Sebenarnya, lanjut dia, PT KAI  telah memberikan kebijakan dengan memberikan ganti rugi bongkar kepada pemilik kios. Namun, pedagang tersebut menolak dan justru meminta ganti rugi kepada Pemerintah Daerah.

“PT KAI sebetulnya sudah ada kebijaksanaan yang luar biasa, sudah membantu memberikan kebijaksanaan pengembalian dan juga upah ganti rugi bongkar dari PT KAI,” lanjut Wahyu.

Pemerintah Daerah sendiri merasa tidak memiliki kewajiban untuk memenuhi tuntutan ganti rugi pedagang tersebut. Wahyu menjelaskan bahwa izin operasional berada di Pemerintah Daerah, dan jika tidak berizin, maka bangunan dianggap ilegal.

Advertisement

“Pemerintah Daerah seperti ketiban pulung nih, yang berkontrak antara PT KAI dengan penyewa. Sekarang menuntut ganti ruginya ke Pemerintah Daerah, sementara Pemerintah Daerah kan sudah jelas dalam rangka ekonomi daerah, izin operasional itu kan adanya di Pemerintah Daerah,” tegasnya.

Wahyu menambahkan bahwa PT KAI telah memberikan kebijakan yang luar biasa, dan pedagang seharusnya menerima kebijakan tersebut. Ia juga menyayangkan sikap pedagang yang terus melakukan perlawanan.

“PT KAI sudah memberikan kebijaksanaan yang luar biasa, nah tinggal ini mau enggak menerima. Jangan berada di tempat yang salah, sudah diberikan kebijaksanaan, nah terus masih melakukan perlawanan,” katanya.

Terkait tuntutan pedagang yang meminta ganti rugi sesuai dengan hutang di bank, yang masih tersisa di bank, sekitar Rp135 juta. Wahyu mengatakan bahwa hal tersebut sulit untuk dipenuhi.

“Katanya sih nuntutnya sesuai dengan hutang di bank, tapi kan kita juga enggak tahu. PT KAI juga kan enggak tahu hutang di bank itu jangan-jangan bukan buat bangunan,” jelasnya.

“Tapi intinya, sudah benar yang dilakukan PT KAI dengan memberikan kebijaksanaan. Ini juga perlu direspon, karena hanya satu yang menolak, sedangkan yang lain sudah sepakat,” pungkasnya.

Sementara itu, Manager Penjagaan Aset PT KAI DAOP I Jakarta Moh Arif Nurul mengatakan, tidak ada uang ganti rugi yang dibayarkan pihaknya. Namun, PT KAI hanya memberikan ongkos bongkar sebesar Rp250.000 per meter, sesuai dengan kesepakatan awal.

“Karena negara tidak boleh mengganti rugi tanah negara. Sesuai peraturan kami sebesar Rp250 ribu per meter untuk ongkos bongkar,” katanya.

Dia menjelaskan, mengenai sewa atau kontrak lahan yang dilakukan oleh pihak kedua atau penyewa seluruhnya telah diputus sesuai dengan isi dalam perjanjian kontrak tersebut.

“Tapi, kalau yang sudah dibayar dan masih ada sisa (Kontrak) itu kami kembalikan secara proporsional. Termasuk yang menolak ini, sudah kami putus,” jelasnya.

Menurut dia, lahan PT KAI bisa dioptimalkan atau disewakan oleh siapapun yang bekerja sama, baik pemerintah maupun masyarakat. “Tapi, dalam klausul harus dilakukan kepengurusan perizinan dulu oleh yang menyewa,” ujarnya.

Arif menambahkan bahwa PT KAI,  menyewakan lahan di kawasan Tamansari Kota Serang dengan dua mekanisme atau jangka waktu berbeda-beda. “Ada yang per tahun, ada juga yang kontraknya per lima tahunan,” tambahnya. (siska)

Advertisement
bisnisbanten.com