Bupati Serang Serahkan DPA 2025, Anggaran Perjalanan Dinas Hingga Seremonial Dipangkas
BISNISBANTEN.COM- Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kecamatan Tahun 2025, serta penandatangan Pakta Integritas sebagai tanda dimulainya anggaran Tahun 2025 untuk pelaksanaan program yang sudah dicanangkan di Aula Tb Suwandi Pemkab Serang, Senin (3/2/2025). Terungkap, Pemkab Serang memangkas anggaran operasional perjalanan dinas, acara seremonial, dan honor hingga 50 persen.
Acara yang dilaksanakan Badan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) itu, dihadiri seluruh pejabat eselon 2 dan 3 di lingkungan Pemkab Serang. Turut hadir Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Serang Rudy Suhartanto.
”Jadi, tadi Alhamdulillah semua DPA OPD dan kecamatan sudah kita serahkan. Ini tanda dimulainya anggaran di 2025 bisa dilaksanakan,”ungkap Tatu kepada awak media usai penyerahan DPA dan Penandatangan Pakta Integritas.
Tatu memastikan, DPA untuk masing-masing OPD tahun ini dialokasikan untuk kepentingan masyarakat yang menjadi skala prioritas program setiap tahunnya.
”(Program) Prioritas utamanya itu untuk masyarakat, untuk pembangunan, untuk belanja modal,” tegasnya.
Terlebih, kata Tatu, dengan adanya aturan baru, berdampak terhadap anggaran untuk operasional perjalanan dinas harus dipangkas sebesar 50 persen, yang semangatnya untuk meningkatkan lebih banyak program yang bersentuhan langsung kepada masyarakat.
“Jadi, yang sifatnya seremonial, perjalanan dinas, honor-honor harus dipangkas,” ujar bupati dua periode ini.
Tatu pun menyebutkan, anggaran program prioritas yang dialokasikan melalui belanja modal tahun ini mulai dari pembangunan jalan, sekolah, dan fasilitas kesehatan seperti pembangunan puskesmas dan lain sebagainya.
”Intinya, belanja modal ini harus dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegas politisi Partai Golkar ini.
Tatu pun mengungkapkan, jika belanja modal untuk pembangunan jalan akan disesuaikan seiring Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Pemerintah Pusat untuk pembangunan infrastruktur jalan menurun drastis. Kendati demikian, kata Tatu, tahun ini anggaran pembangunan infrastruktur jalan masih cukup besar, dimana Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tahun ini sudah mempunyai program memperbaiki jalan desa dengan panjang jalan lebih dari 300 kilometer.
“Ratusan kilometer jalan yang akan dibangun sebelumnya statusnya jalan kewenangan pemerintah desa, sekarang jadi jalan Kabupaten Serang,” terangnya.
Tidak hanya untuk pembangunan jalan, sambung Tatu, anggaran untuk pendidikan juga menurun drastis.
“Mudah-mudahan para kepala OPD tetap semangat untuk pelayanan terhadap masyarakat, dan belanja modal ini menjadi utama,” tegasnya lagi.
Disinggunh soal pembangunan gedung OPD di Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang, Tatu memastikan, masih dianggarkan setiap tahunnya, karena menjadi target utama di Kabupaten Serang, meski sudah tidak ada Bantuan Gubernur (Bangub).
”Biasanya (Bangub-red) digunakan untuk bangun gedung OPD di Puspemkab, tapi karena pembagian dari dana bagi hasil juga berubah persentasenya, maka Banprov juga jadi berkurang,” jelasnya.
Tatu juga memastikan, perubahan pada DPA tidak akan menghambat komitmen Pemkab Serang atas pemekaran wilayah, dimana sebagian aset milik Pemkab Serang yang berada di Kota Serang harus secepatnya diserahkan kepada Pemkot Serang.
”Ini upaya (penyerahan aset-red) secara bertahap. Jadi, ketika gedung OPD yang sudah siap ya OPD-nya pindah. Kemudian, gedung OPD yang sudah menjadi perjanjian di serahterimakan ke Kota Serang,” ujarnya.
Tatu pun berpesan agar jajarannya ke depan lebih teliti menggunakan anggaran atau jangan sampai ada kesalahan, karena konsekuensinya akan menjadi persoalan hukum.
Di tempat yang sama, Pj Sekda Pemkab Serang Rudy Suhartanto menambahkan, penggunaan DPA atau APBD Kabupaten Serang 2025 sementara ini masih menunggu instruksi dari Pemerintah Pusat. Saat ini, kata Rudy, baru Inpres No 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Penyelenggaraan Keuangan Daerah, termasuk di Pemerintah Pusat.
”Sekarang kita masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu)-nya, tentang dana bagi hasil dan transfer dari pusat, baik itu DAK, DAU, maupun dana bagi hasil pajak pusat. Kita masih menunggu itu dan menunggu ketentuan-ketentuan teknis untuk penggunaan anggaran di tahun 2025,” terangnya. (Nizar)