Perkuat Sinergi, Bank bjb Sosialisasi Pinjaman Daerah ke Kepala Daerah di Banten
BISNISBANTEN.COM – Bank bjb menyelenggarakan acara Sosialisasi bjb Pinjaman Daerah untuk Kepala Daerah, dan jajarannya di wilayah Banten, bertempat di Aula Pendopo Provinsi Banten Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Rabu (27/11) .
Dalam acara sosialisasi itu, bank bjb menghadirkan Suartini selaku Direktur Konsumer dan Ritel, yang mengupas tuntas mengenai sepak terjang pembiayaan proyek-proyek infrastruktur daerah maupun kerjasama Pinjaman Daerah.
Acara ini dihadiri oleh Wakil Walikota dan Wakil Bupati Se-Provinsi Banten, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi, Kota, Kabupaten di wilayah Banten, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi, Kota, Kabupaten di wilayah Banten. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi, Kota, Kabupaten di wilayah Banten dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kota, Kabupaten di wilayah Banten.
Suartini mengatakan, bjb Pinjaman Daerah ditujukan untuk mendanai kegiatan proyek-proyek infrastruktur, serta pengadaan barang dan jasa Pemerintah Daerah yang dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat.
Target Market bjb Pinjaman Daerah ditujukan untuk Pemerintah Daerah Maupun Badan Usaha yang memenuhi ketentuan persyaratan. bjb Pinjaman Daerah kepada Pemerintah Daerah terbagi menjadi tiga klasifikasi berdasarkan jangka waktu yaitu.
“Jangka Pendek, itu Pinjaman Daerah dalam jangka waktu kurang atau sama dengan 1 (satu) tahun anggaran dengan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lainnya, yang seluruhnya harus dilunasi dalam tahun anggaran
berjalan. Pinjaman Jangka Pendek digunakan hanya untuk menutup kekurangan arus kas,” ujar Tini kepada media.
Ia melanjutkan, Jangka Menengah merupakan Pinjaman Daerah dalam jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dengan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lainnya, yang seluruhnya harus dilunasi dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan Kepala Daerah di daerah yang bersangkutan. Pinjaman jangka menengah digunakan untuk membiayai kegiatan prasarana dan/atau sarana pelayanan publik di daerah yang tidak menghasilkan penerimaan daerah.
Sedangkan untuk Jangka Panjang, jangka waktu pengembalian pinjaman lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dengan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lainnya, yang seluruhnya harus dilunasi pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan persyaratan perjanjian pinjaman.
Pinjaman jangka panjang diperkenankan melewati masa jabatan kepala daerah dengan ketentuan dalam rangka mendukung prioritas nasional dan/atau kepentingan strategis nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pinjaman Jangka Panjang digunakan untuk membiayai infrastruktur dan/atau kegiatan investasi berupa kegiatan pembangunan prasarana dan/atau sarana dalam rangka penyediaan pelayanan publik yang menjadi urusan pemerintahan daerah.
“Dengan tujuan menghasilkan penerimaan bagi APBD yang berkaitan dengan pembangunan prasarana dan sarana tersebut. Lalu menghasilkan penerimaan tidak langsung berupa Penghematan belanja APBD yang seharusnya dikeluarkan apabila kegiatan tersebut tidak dilaksanakan. Serta Manfaat Ekonomi dan Sosial,” terang Suartini.
Ia juga menuturkan, Bank bjb selalu berperan aktif dan mendukung pembangunan untuk Indonesia yang lebih maju, dan lebih kuat dengan menawarkan produk berkualitas dengan keuntungan – keuntungan yang menarik, diantaranya suku bunga kompetitif, jaminan clean basis dan hasil keuntungan yang kembali ke pemerintah daerah.
“Tentunya hal ini adalah keuntungan yang sangat menarik bagi daerah – daerah yang bergabung dengan bank bjb selain mendapat keuntungan dari segi pembiayaan infrastruktur maupun investasi bagi daerahnya tetapi juga dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) di daerah itu sendiri.” pungkas Suartini. (AHR)