Banten24

Tuntaskan Sertifikasi Aset Kejar Target MCP KPK

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang

BISNISBANTEN.COM – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang di bawah kendali Sarudin, S.STP, M.Si terus berupaya melakukan penuntasan sertifikasi aset yang menjadi Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hingga saat ini, sudah ada beberapa kegiatan BPKAD yang sudah berjalan. Di antaranya penuntasan sertifikasi aset daerah. Tahun ini BPKAD Kabupaten Serang memiliki target menuntaskan sertifikasi 470 aset daerah. Dari jumlah itu, baru 69 yang sudah berhasil terbit sertifikat.

Kemudian, ada 136 bidang sedang diproses di Badan Pertanaban Nasional (BPN) untuk permohonan Hak, 131 permohonan pengukuran untuk terbit PBT (Peta Bidang Tanah), selanjutnya akan diproses penyusunan warkah dan akan dilakukan permohonan Hak. Setelah selesai, baru bisa terbit sertifikat.

Advertisement

Selanjutnya, ada 91 bidang sedang dalam proses pendaftaran pengukuran, dimana dalam proses sertifikasi aset ada dua proses yang harus dilakukan, yakni pengukuran dan pendaftaran Hak.

“Jadi, yang sudah di BPN prosesnya ada 136 dan 132. Kalau yang 43 dan 91 itu prosesnya di BPKD sedang disusun berkasnya,” ungkapnya.

Dengan demikian, dari total sudah 1.690 bidang tanah, yang telah bersertifikat baru 491 bidang, 1.199 bidang sisanya belum bersertifikat. Jumlah tersebut terdiri dari aset tanah SDN, SMPN, dan OPD. Dalam proses sertifikasi aset, tidak ada target harus tuntas tahun berapa. Namun, setiap tahun proses sertifikasi aset terus berjalan. Untuk proses hingga terbit sertifikat aset, kaat Roni, dibutuhkan waktu. Terlebih, saat ini sertifikat yang dikeluarkan berupa sertifikat elektronik, dimana di BPN ada proses perubahan dari sertifikat lama manual dipindahkan ke elektronik.

Untuk di Kabupaten Serang, disebutkan Sarudin, dari 69 aset yang sudah terbit sertifikatnya, dua di antaranya sudah berupa sertifikat elektronik, sedangkan 67 lainnya sertifikat manual. Untuk sertifikat elektronik hanya berupa Pdf yang diterima, apabila ingin dicetak, maka bisa langsung ke BPN prosesnya.

“Dalam proses sertifikasi aset, tidak terlalu banyak kendala dalam tahap pengumpulan data. Kami mengutamakan aset-aset yang warkahnya lengkap lebih dulu dan menunda yang kurang,” terangnya.

Agar pelaksanaannya tidak berlama lama berkutat di masalah yang sama, pihaknya meninggalkan dulu yang bermasalah dan mengerjakan yang gampang dulu.

“Kalau urusin yang bermasalah saja, kayak warkah kurang lengkap ya enggak selesai-selesai. MCP KPK 470 harus tercapai tahun ini. Alhamdulillah, dimudahkan oleh BPN berkat kerjasama, jadi ada respon cepat,” pungkasnya. (Advertorial)

Advertisement
bisnisbanten.com