Ahli Waris Lumpuh, BPJS Ketenagakerjaan Cikupa Antarkan Klaim JHT
BISNISBANTEN.COM — BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cikupa, Niko dan Rio melakukan pengecekan terhadap Ibu Neneng Rohani ahli waris dari Almarhum Nurdin Padilah, di rumahnya yang berlokasi di Kampung Sempur, Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang (12/07/2019). Almarhum Nurdin adalah mantan karyawan PT Masindo Lestari Wibawa yang sebelumnya merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cikupa Maulana Zulfikar mengatakan, Almarhum masih memiliki saldo Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan, sehingga ahli warisnya berhak atas saldo yang almarhum miliki.
Ia melanjutkan, ahli waris telah menelepon ke BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikupa, untuk memberitahukan bahwa Ia ingin melakukan pencairan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) milik Almarhumah Neneng.
”Petugas kami mendatangi Ahli Waris di rumah almarhum dengan layanan pick me up service, ahli warisnya menelepon tidak dapat hadir ke kantor cabang,” ujar Maulana Zulfikar kepada Radar Banten
Selasa, (16/07). Menurutnya, Ini merupakan wujud komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada pesertanya.
Ia melanjutkan, meskipun almarhumah semasa hidup sudah tidak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga Ia tidak berhak lagi atas Jaminan Kematian (JKN), namun ahli waris berhak untuk mencairkan saldo JHT-nya. ”Sebagai tindak lanjut kami lakukan kunjungan ke rumah almarhum untuk memastikan bahwa benar ahli waris Nyonya Neneng Rohani tidak dapat hadir dan ingin mencairkan dana JHT-nya. Kemudian, petugas kami melakukan interview dan ternyata benar ahli warisnya mengalami sakit keropos tulang yang sudah dideritanya dalam waktu 5 tahun terakhir,” ucap Zulfikar.
Setelah urusan administasi selesai, tambah Zulfikar, BPJS Ketenagakerjaan melakukan pembayaran langsung saldo JHT senilai Rp 1,5 juta ke rekening ahli waris. ”Walapun saldo JHT-nya tidak terlalu besar, namun semoga dapat membantu biaya hidup keluarga yang ditinggalkan,” ungkap Maulana.
Mengacu kasus tersebut, Maulana juga mengingatkan betapa pentingya seluruh pekerja memiliki program jaminan sosial ketenagakerjaan. Tujuannya untuk memberikan perlindungan kepada pekerja atas segala risiko yang datang tak terduga. Antara lain kecelakaan kerja, masa tua, hingga kematian.
”Dengan mengikuti program jaminan sosial ketengakerjaan maka risiko-risiko tersebut sudah tercover melalui program-program BPJS Ketenagakerjaan. Ada Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun,” tegas Maulana mengakhiri. (AHR)