Pelaku Tawuran di Jalan Kembar, Kecamatan Purwakarta, Diamankan Satreskrim Polres Cilegon

BISNISBANTEN.COM – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon berhasil mengamankan 3 dari 6 tersangka geng motor kasus kekerasan bernama Ibnu Sina (17) yang terjadi di Jalan Kembar, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon pada (30/5/2024) lalu.
Ketiga tersangka yang berhasil diamankan yakni berinisial FZ (18), IB (18), dan HK (18) dan 3 tersangka lainnya yang kini masih berstatus buron atau DPO yakni RS, IA, dan IB.
Wakapolres Cilegon Kompol Rifki Seftirian mengatakan, motif para tersangka melakukan kekerasan tersebut hanya ingin tenar dan viral sehingga dapat ditakuti dan diakui oleh kelompok lainnya.
“Tersangka dan teman-temannya melakukan kekerasan dan penganiayaan yang telah direncanakan untuk ketenaran, kemudian viral agar ditakuti oleh kelompok-kelompok lainnya,” katanya saat konferensi pers, Senin (3/6/2024).
Dijelaskannya, kronologi kejadian tersebut awalnya para tersangka tengah nongkrong di basecamp yang berada di Lingkungan Sambimanis, Kecamatan Citangkil sambil menonton siaran langsung aksi tawuran di Merak melalui Instagram.
“Setelah live selesai, tersangka RS yang DPO ini men-DM akun yang live tadi untuk menanyakan jam berapa balik ke Cilegon dan dibalas oleh kelompok yang di-DM tadi bahwa masih tertahan di Merak dan memberitahu bahwa ada kelompok lain yang sudah pulang arah Cilegon,” jelasnya.
Mendapat informasi tersebut, tersangka RS mengajak teman-temannya sekitar 14 orang yang tergabung dalam kelompok bernama Ore Jelas Pisan (OJP) menyiapkan senjata tajam berupa cocor bebek dan garaga yang disimpan di sebuah rumah kosong di Lingkungan Sambimanis.
“Kelompok OJP berangkat dari Sambimanis menuju Merak mengendarai 6 unit sepeda motor dan membawa 6 senjata tajam. Sesampainya di Jalan Kembar, rombongan pelaku berpapasan dengan rombongan korban berjumlah 5 kendaraan. Kemudian pelaku menunggu rombongan korban melewati di pembatas jalan tengah. Saat melintas, kemudian tersangka RS mengayunkan senjata tajam,” ujarnya.
Rifki melanjutkan, posisi korban berada di tengah saat berboncengan bersama 2 teman lainnya berinisial AM dan AR. Ayunan senjata tajam yang dilakukan oleh tersangka RS sempat menyerempet helm AR hingga akhirnya terkena korban yang tengah melindungi kepala dengan tangan.
“Rombongan korban melarikan diri ke arah Polres Cilegon dengan maksud langsung melapor. Tapi karena korban mengerang kesakitan meminta dibawa ke RS Sundari. Karena lukanya parah, kemudian dibawa ke RSUD Cilegon,” lanjutnya.
Akibat perbuatannya tersebut, 3 tersangka yang telah diamankan polisi dijerat Pasal 170 KUH Pidana dan atau Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman penjara selama-lamanya 9 tahun.
“Saat ini perkara dalam proses penyidikan ditangani oleh Unit 1 Jatanras Polres Cilegon. Sampai hari ini kita masih melakukan pengejaran kepada pelaku yang masih DPO. Kami mohon doa semoga bisa segera kami rampungkan,” tuturnya. (dik)









