Bikin Penasaran, Balut Halalkah Dimakan? Berikut Penjelasannya
BISNISBANTEN.COM – Seiring berkembangnya zaman, banyak budaya dan kuliner asal luar masuk ke Indonesia. Seperti halnya kuliner khas asal Filipina bernama balut yang seliweran di media sosial.
Adanya kemunculan kuliner balut ini membuat penasaran bagi masyarakat. Ada yang tertarik untuk mencoba, ada juga yang sudah geli melihat kuliner satu ini.
Seperti yang kita ketahui, Indonesia merupakan negara mayoritas masyarakatnya beragama Islam. Tentunya, tak sembarang kuliner dapat dikonsumsi jika belum ada kejelasan sertifikasi Halal.
Sebelum mengetahui, balut dapat dikonsumsi atau tidak bagi masyarakat muslim. Balut merupakan makanan khas Filipina berupa telur bebek yang telah dibuahi dan diinkubasi hingga menjadi embrio yang bentuknya hampir sempurna. Secara tradisional, embrio matang dikonsumsi langsung dari cangkangnya.
Beberapa orang menganggap balut sebagai makanan ekstrim karena bentuknya yang tidak biasa. Namun mereka tetap penasaran karena ingin mengetahui bagaimana rasa makanan tersebut.
Melansir dari berbagai sumber, kaum muslim sendiri rupanya dilarang untuk mencicipi balut, pasalnya makanan tersebut haram untuk dikonsumsi. Hukum makan balut dalam Islam dijelaskan dalam fatwa yang berbunyi:
“Kami mengetahui ketika kami mengunjungi Filipina bahwa penduduk asli di sana menjual dan menjual makanan yang disebut ‘balut’. Yaitu telur bebek yang dimasukkan ke dalam alat penetasan telur hingga terbentuk embrio burung kecil yang sempurna.”
Dan tiga hari sebelum menetas, mereka merebus telur tersebut dalam air hingga matang. Kemudian mereka memecahkan telur tersebut dan memakan burung-burung kecil yang ada di dalam telur tersebut.
Nah, jika faktanya sama dengan yang telah disebutkan. Maka janin burung kecil yang berstatus sama dengan bangkai dan tidak dapat dimakan.
Pasalnya, sudah terbentuk menjadi burung didalam telur. Dan pelarangan bangkai dalam agama Islam merupakan hal yang sudah dipahami dnegan baik oleh semua kalangan. Hal ini tertuang dalam fatwa Al-Lajnah Ad-Da’Imah 22/305.
Dalam Al-Qur’an, Allah telah menegaskan bahwa bangkai dikonsumsi dan menyebutkan beberapa contoh. Dia berkata:
“Diharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, disembelih dengan nama selain Allah, dicekik, dipukul, dijatuhkan, ditanduk, dan ditanduk binatang buas, kecuali yang telah kamu sembelih, dan yang disembelih untuk berhala. (QS. Al Maidah : 3)
Untuk itu, sebagai kaum muslim harus selektif untuk menikmati sajian kuliner. (Ismi)