Hingga 31 Oktober 2023, Penerimaan Pajak di Banten Mencapai Rp56,92 Triliun

BISNISBANTEN.COM — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Banten (Kanwil DJP Banten) mengumumkan capaian realisasi penerimaan pajak di wilayah Provinsi Banten sampai dengan 31 Oktober 2023. Penerimaan pajak mencapai Rp56,923 triliun atau 84,39 persen dari target, tumbuh 3,44% dibandingkan periode yang sama tahun anggaran sebelumnya. Ini diungkapkan Kepala DJP Banten Cucu Supriatna saat Konferensi Pers APBN Regional Banten secara virtual pada Selasa (28/11).
Berikutnya, rincian realisasi penerimaan pajak per kelompok jenis pajak sampai dengan 30 Oktober 2023 adalah sebagai berikut: PPh nonmigas Rp25,69 triliun, PPN dan PPNBM Rp30,97 triliun, PBB Rp10,78 miliar, dan pajak lainnya Rp251,74 miliar. Mayoritas jenis pajak mengalami penurunan pada periode sampai dengan Oktober 2023 namun secara kumulatif pertumbuhan masih positif di angka 3,44%. Jenis pajak yang mengalami pertumbuhan positif adalah PPN DN (23,14%), PPh badan (7,06%), dan PPh 21 (13,27%).
Ia menjelaskan, salah satu faktor yang mendukung kinerja penerimaan pajak di Banten adalah pertumbuhan sektor Pengangkutan dan Pergudangan yang mencapai 39,12 persen. Sektor ini memberikan kontribusi sebesar 3,77% dari total penerimaan pajak di wilayah Banten. Pertumbuhan sektor ini didorong oleh peningkatan aktivitas perdagangan yang juga mengalami pertumbuhan positif di angka 4,78%.
Walaupun sektor Pengangkutan dan Pergudangan tumbuh paling tinggi, sektor perdagangan besar dan industri pengolahan masih menjadi kontributor terbesar dalam penerimaan pajak Banten dengan kontribusi sebesar 19,86% dan 19,44%. Penerimaan perpajakan sektor perdagangan besar tumbuh 4,78%, sedangkan sektor industri pengolahan tumbuh 7,05%. Secara keseluruhan, delapan sektor dominan berkontribusi sebesar 55,35% dari total penerimaan pajak di wilayah Banten. (susi)









